Disoroti Sebagai Timsel, Fitrinela Patonangi Bantah Pernah Dapat Sanksi DKPP

  • Bagikan
Fitrinela Patonangi

MAKASSAR, RAKYATSULBAR.COM – Tim Seleksi calon Komisoner KPU di tujuh Kabupaten/kota di Sulsel, Fitrinela Patonangi membantah jika dirinya pernah mendapatkan sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saat dirinya menjadi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Polewali Mandar.

Diketahui tujuh daerah tersebut yakni Enrekang, Luwu, Pinrang, Sidrap, Wajo, Makassar dan Parepare.

Fitrinela Patonangi, menceritakan saat dirinya menjadi komisioner KPU Polewali Mandar melalui proses Pengganti Antar Waktu (PAW).

Dalam proses PAW tersebut dia diadukan ke DKPP oleh saudara Mulyadi dengan nomor pengaduan 162/VI-P/LDKPP/2017, tertanggal 27 April 2017.

Pokok aduan tersebut diduga adanya indikasi Fitrinela Patonangi (Teradu) memiliki identitas ganda berupa KTP yang digunakan saat mendaftar sebagai calon anggota KPU Kota Makassar dan KPU Kabupaten Polewali Mandar.

Dijelaskan dalam aduan pengadu, bahwa saat teradu dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) menjadi anggota KPU Polewali Mandar oleh KPU Provinsi Sulawesi Barat pada tanggal 7 Agustus 2015, teradu belum memiliki identitas kependudukan yang sah dari pemerintah daerah Kabupaten Polewali Mandar, teradu masih berstatus penduduk Kota Makassar.

Namun dalam putusan DKPP mengabulkan permohonan pemohon untuk Sebagian. DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara sebagai anggota KPU Polewali Mandar sampai teradu dapat membuktikan tidak lagi sebagai penduduk kota Makassar terhitung sejak 14 hari sejak putusan.

Jika dalam waktu 14 hari teradu tidak dapat membuktikan tidak lagi sebagai penduduk kota Makassar sebagaimana poin 2 (dua) amar Putusan ini, maka teradu dijatuhi sanksi pemberhentian tetap.

“Saat mengikuti seleksi Anggota KPU Kota Makassar dan Anggota KPU Kabupaten Polewali Mandar, KTP yang saya digunakan sesuai dengan domisili tempat mengikuti seleksi. Terkait dengan seleksi Anggota KPU Kota Makassar, saya mengikuti proses seleksi tersebut pada Oktober 2013. Saya kemudian mendaftar menggunakan KTP Makassar setelah sebelumnya mengurus pindah domisili dari Kabupaten Polewali Mandar,” katanya.

Fitrinela Patonangi melanjutkan pada tahun 2012 dia memiliki KTP Kabupaten Polewali Mandar dengan dasar Kartu Keluarga Patonangi.

“Setelah dinyatakan tidak lulus seleksi KPU Kota Makassar, pada sekitar November 2013, saya mengikuti seleksi Anggota KPU Kabupaten Polewali Mandar. Saat mengikuti seleksi, saya menggunakan KTP Polewali Mandar setelah sebelumnya kembali mengurus pindah domisili dari Kota Makassar ke Kabupaten Polewali Mandar,” lanjutnya.

“Jadi, sewaktu mendaftar di Kabupaten Polewali Mandar, saya menggunakan KTP Kabupaten Polewali Mandar dan bukan merupakan KTP ganda sebab KTP Makassar tidak berlaku lagi,” tegasnya.

Fitrinela Patonangi memberikan dalam kurun waktu hanya 2 hari setelah putusan DKPP dibacakan, dirinya dapat membuktikan bahwa dia tidak memiliki data kependudukan ganda yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar yang menyatakan bahwa saudara Fitrinela Patonangi bukanlah penduduk Kota Makassar sebagaimana dalil yang diadukan oleh pengadu.

“Berdasarkan hal tersebut, KPU Provinsi Sulawesi Barat mengeluarkan Keputusan untuk mengaktifkan Kembali saya sebagai anggota KPU Kabupaten Polewali Mandar,” tegasnya. (Rakyatsulsel)

  • Bagikan