MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Jawaban Penjabat Gubernur Sulbar, Zudan Arif Fakrulloh terkait hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP), di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dengan Presidium Sidang Musda Gerakan Pramuka Sulbar yang disampaikan melalui Kadispora Sulbar sangat merusak tata kelolah gerakan Pramuka di Sulbar.
Menurut Busman, sikap Penjabat Gubernur Sulbar Zudan Arif Fakrulloh juga sangat bertentangan bahkan terkesan mengkhianati perjuangan Provinsi Sulawesi Barat yang menjadi pesan atau Pappasang yang tercantum di dalam logo Sulbar yakni ‘Mellete Diatonganan’ yang berarti ‘Meniti di Atas Kebenaran’.
Selain itu Trisula atau ‘Doe Pakka’ memiliki tiga ujung yang tajam, masing-masing bermakna Awaraniang, Amatadangan, dan Asugiang atau berarti keberanian, pikiran tajam, dan kaya ilmu, hal ini seharusnya menjadi pegangang setiap pemimpin di Sulawesi Barat.
Kata Busman, harusnya kehadiran Pj. Gubernur Sulbar Prof. Zudan Arif Fakrulloh harapannya bisa menjadi pengayom dan menjunjung tinggi nilai – nilai kebenaran, sebab beliau memiliki latar pendidikan hukum. Tapi ternyata harapan kosong, seperti sikapnya yang mengesampingkan kebenaran dalam pelaksanaan Musyawarah Daerah Gerakan Pramuka Sulawesi Barat.
“Atas jawaban alasan Pj Gubernur Sulbar disampaikan melalui Kadispora Sulbar, kami tegaskan bahwa tidak ada keputusan Kwarnas soal Musda Sulbar, merujuk Keputusan Kwartir Nasional Nomor 145 Tahun 2021 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Sistem Administrasi Kwartir. Maka Surat Kwarnas hanyalah surat biasa. Selaku Prof bidang hukum harusnya beliau bijak artikan kedudukan surat biasa dengan suatu keputusan, “jelas Busman, Senin (21/8).
“Saya sampaikan bahwa pelaksanaan musyawarah daerah Gerakan Pramuka Sulbar sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hal itu diatur dalam Tata Tertib MUSDA KWARDA SULBAR yang disahkan oleh Pimpinan Sidang Pendahuluan Musda Kwarda Sulbar,”sambungnya.
Pelaksanaan Musda Sulbar mengaju pada ketentuan Tata Tertib (Tatib) dan apa yang tertuang di dalam Tata Tertib Musda Sulbar berdasarkan hasil Musyawarah, dan itu sesuai dengan ketuan AD/ART Pramuka Hasil Munas Tahun 2018, pada Pasal 87 ART tertuang bahwa Pengambilan Keputusan Musyawarah Daerah ayat (1) Pengambilan keputusan musyawarah daerah dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
“Dengan tegas saya sampaikan bahwa Musda Sulbar sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jika ada pihak yang mengatakan bahwa pelaksanaan Musda Sulbar tidak sesuai dengan UU nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka dan AD/ART Pramuka saya pastikan itu salah tafsir dan bisa juga tidak pernah membaca UU dan AD/ART Pramuka, sehingga hanya menyebut bahwa terpilihnya kakak Hj. St. Suraidah tidak sesuai ketentuan,”pungkas Busman.
Ia menyampaikan, atas sikap Pejabat Gubernur Sulbar yang tidak menerbitkan SK/Rekomendasi Hasil Musda Sulbar merupakan tindakan yang keliru, serta secara terang – terangan telah abai atas kewajibannya.
Dimana kita ketahui, Surat Kwarnas yang menjadi acuan atau alasan Pj Gubernur Sulbar tidak mendasar, pasalnya surat Kwarnas keluar berdasarkan laporan dari pengurus demisioner Kwarda Sulbar, laporan ke Kwarnas itu diantar langsung oleh demisioner sekretaris Kwarda bersama dengan salah satu bakal calon yang gugur dalam pelaksanaan Musda karena tidak memenuhi syarat sesuai yang tertuang dalam tata tertib MUSDA KWARDA SULBAR.
“Hal itu yang menjadi acuan Pj. Gubernur Sulbar, sementara kami telah berulang kali menyampaikan fakta pelaksanaan MUSDA Sulbar mulai dari Biro Hukum, Kadispora, Asisten 1, Sekda dan secara singkat telah disampaikan ke Pj Gubernur Sulbar baik secara langsung maupun secara tertulis, dan fakta itu dikesampingkan oleh Zudan Arif Fakrulloh,”ungkapnya.
Pada pelaksanaan Musda Kwarda Sulbar, peserta Musda telah bijak atas kewajiban demisioner yang seharusnya menyampaikan laporan keuangan selama masa baktinya. Namun semua peserta sepakat penerima dan memaklumi hasil laporan kegiatan kepengurusannya, padahal dalam anggaran rumah tangga pramuka Pasal 82 Ayat (3) huruf b. Penyampaian hasil pemeriksaan keuangan kwartir oleh lembaga pemeriksa keuangan kwartir daerah menjadi acara pokok dalam Musda, namun laporan keuangan sama sekali tidak pernah disampaikan ke peserta Musda.
Namun sikap bijak peserta Musda dikhianati dengan berbagai upaya intervensi dengan melibatkan oknum Kwartir Nasional, sikap intervensi ini jelas melanggar AD/ART pasal 13 Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka dan Pasal 23 Kode Kehormatan Pramuka (1) Kode Kehormatan Pramuka terdiri atas janji dan komitmen diri yang disebut Satya Pramuka serta ketentuan moral yang disebut Darma Pramuka.
“Sedikit saya gambarkan bahwa pada pelaksanaan MUSDA Sulbar ada dugaan upaya menggagalkan pelaksanaan Musda setelah salah satu bakal calon hanya mendapatkan satu surat dukungan dari kwartir cabang, sementara bakal calon Hj. St. Suraidah mendapatkan 4 surat dukungan dari kwartir cabang, dari enam kwartir cabang tambah satu kwartir daerah sebagai pemilik forum Musda,”tukasnya.
Kembali Busman menjelaskan, salah satu presidium melakukan upaya paksa menunda pelaksanaan MUSDA karena calon yang dia dorong tidak memenuhi syarat, namun upaya paksa penundaan yang melanggar AD/ART pramuka berhasil digagalkan oleh dua Presedium lain, sehingga tidak ada ketukan palu, Musda tetap lanjut dan berlangsung.
Upaya gagal yang dilakukan demisioner Sekertaris Kwarda Sulbar yang menjadi salah satu pimpinan sidang pamit meninggalkan area Musda yang disusul oleh satu Kwarcab Polman.
Sementera tahapan Musda berlajut berdasarkan Musyawarah Mufakat Peserta Musda yakni Kwarcab Mateng, Pasangkayu, Majene, Mamuju, Mamasa dan Perwakilan Pengurus Demisioner Kwarda Sulbar.
“Karena sejauh ini PJ masih abai atas kewajibannya itu, untuk itu kami akan melakukan upaya hukum,”pungkasnya. (rls/*)