MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Mantan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) Syamsuddin bakal mengajukan gugatan berkaitan dengan hasil seleksi anggota Bawaslu di enam kabupaten di Sulbar.
Syamsudin mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan sejumlah permasalahan yang ditemukan di masing-masing Kabupaten. Pihaknya juga sedang melakukan pencermatan mengenai sejumlah temuan dugaan kecurangan yang terjadi selama proses seleksi anggota Bawaslu kabupaten.
“Kami tidak gegabah dan ini sudah kita pelajari dari sejumlah duduk perkara dan tentu kita pilah mana yang ke PTUN, DKPP dan ke Ombudsman, bahkan dirinya meyakini dengan sejumlah bukti dan fakta ini dapat diperkarakan secara hukum dan akan kami lampirkan beberapa fakta tersebut saat mengajukan gugatan dan aduan,” jelas Syamsudin saat di konfirmasi Rakyatsulbar.com Senin (21/8).
Menurutnya, seleksi Bawaslu kali ini terbilang aneh dan diduga melanggar prinsip kemandirian dalam seleksi, baik dari tahapan di Timsel maupun di Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI. Namun dirinya dalam perkara ini tetap mengedepankan prinsip presump tion of Innocence.
Meski begitu, ia tidak membeberkan sejumlah bukti kecurangan yang dikantongi untuk melakukan gugatan.
“Nantilah kita sampaikan, karena ini sudah masuk kepada pokok perkara yang akan diajukan nantinya, namun soal dugaan adanya transaksional dalam seleksi Bawaslu Kabupaten di Sulbar kami akan duduk bersama dengan kawan-kawan di Kabupaten lain dalam mengambil konklusi, apakah nantinya kami meminta pihak penegak hukum melakukan penyelidikan karena tidak mungkin ada asap jika tidak ada apinya,” tukasnya. (Sdr)