MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Mamuju, secara resmi melantik Majelis Pembimbing dan Pimpinan Satuan Karya Pramuka Pengawasan Obat dan Makanan (SAKA POM) Kabupaten Mamuju masa bakti 2023 – 2028
Pelantikan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor BPOM di Mamuju yang dihadiri oleh pengurus Kwarcab gerakan pramuka Kabupaten Mamuju yang dirangkaikan dengan sosialisasi pengawasan obat dan makanan bersama calon anggota SAKA Kabupaten Mamuju, Rabu (16/8)
Ketua Kwarcab Mamuju Jalaluddin Duka mengatakan dengan dilantiknya pengurus MABI dan PINSAKA Gerakan Pramuka Kota Mamuju, diharapkan mampu meningkatkan pengawasan Obat dan Makanan yang beredar di masyarakat.
Sementara itu, Kepala BPOM di Mamuju Suliyanto mengatakan Program Pengawasan Obat dan Makanan merupakan fokus dalam agenda pembangunan RPJMN 2020-2024 khususnya terkait agenda Meningkatkan Sumber Daya Manusia Yang Berkualitas Dan Berdaya Saing, sebagai pelaksanaan amanat salah satu misi presiden 2019-2024 yaitu Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia.
“Pengawasan Obat dan Makanan berbasis risiko yang difokuskan pada strategi preventif, dengan mengedepankan tindakan pencegahan melalui pelaksanaan komunikasi risiko strategis. Salah satu bentuk nyata dari strategi ini adalah pemberdayaan masyarakat melalui komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) melalui SAKA POM,”ungkapnya.
Ia pun menjelaskan, Satuan Karya Pramuka Pengawasan Obat dan Makanan (SAKA POM) sebagai wadah bagi anggota gerakan Pramuka yang memiliki kepedulian terhadap pengawasan Obat dan Makanan untuk melindungi masyarakat dan menjadi wadah bagi mereka yang berminat mendalami pengetahuan dan mencari pengalaman di bidang Pengawasan Obat dan Makanan.
“SAKA POM juga sebagai wadah bagi Pramuka yang menyelenggarakan pendidikan guna mendapatkan keilmuan dan kegiatan-kegiatan nyata, aktif, produktif, dan bermanfaat dalam rangka menanamkan rasa cinta dan menumbuhkan sikap hidup yang sehat, baik, dan benar dengan berorientasi pada pengawasan peredaran obat dan makanan,”jelasnya.
Menurutnya, Pengawasan peredaran obat dan makanan adalah suatu kegiatan mengidentifikasi, mengamati, memantau, melaporkan, dan menginformasikan peredaran Obat dan Makanan sesuai peraturan perundang-undangan.
Satuan Karya Pramuka Pengawasan Obat dan Makanan yang disingkat dengan SAKA POM meliputi 3 (tiga) Krida yaitu :
1) Krida Pengujian Sederhana Obat dan Makanan
2) Krida Pemantauan Obat dan Makanan
3) Krida Informasi Obat dan Makanan
Ia pun menambahkan, tujuan pembentukan Satuan Karya Pramuka Pengawasan Obat dan Makanan (SAKA POM) adalah untuk memberikan pendidikan dan latihan dalam bidang pengawasan obat dan makanan bagi anggota Gerakan Pramuka khususnya Penegak dan Pandega dalam menyalurkan minat, mengembangkan bakat, kemampuan, dan pengalaman dalam bidang pengetahuan dan teknologi serta keterampilan, melalui kegiatan nyata, produktif dan berguna, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk masyarakat, Bangsa dan Negara.
“Harapan kami, dengan diselenggarakannya kegiatan ini adik-adik calon peserta didik dapat menjadi aktif menjadi anggota SAKA POM dengan Memiliki wawasan yang terupdate, pengetahuan, keterampilan, pengalaman dan kecakapan dalam bidang pengawasan obat dan makanan, Memiliki rasa cinta sesama dan Jiwa berbakti yang berguna bagi bangsa melalui pengabdian dalam pengawasan obat dan makanan, memiliki sikap dan cara berfikir yang berdaya guna dan berhasil guna dengan menggunakan azas pengawasan obat dan makanan sebagai bentuk pengabdian dalam pengawasan serta pencegahan pelanggaran penggunaan obat dan makanan,”tukasnya. (*)