MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) jalin kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Barat.
Penandatanganan kerjasama berlangsung di Aula Lantai II Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Rabu (9/8).
Kerjasama antar dua lembaga ini menyepakati tentang pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 Wilayah Provinsi Sulawesi Barat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Drs. Muhammad Naim menyampaikan, KPU meminta Kejaksaan dalam setiap kegiatan-kegiatan, kejaksaan tinggi dapat melakukan pendampingan, khususnya kegiatan-kegiatan pendamping pengelolaan anggaran negara.
“Model pendampingan ada tiga produk. Fungsi kami yang bisa kami berikan, antara lain terkait dengan pertimbangan hukum, bantuan hukum dan tindakan hukum layak. Ke tiga fungsi kami, bisa dimanfaatkan oleh KPU,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar.
Kejati Sulbar juga berharap, bagaimana penyelenggaraan Pemilu berjalan sukses dan partisipasi masyarakat untuk mensukseskan Pemilu bisa mencapai target yang diinginkan.
Ketua KPU Provinsi Sulawesi Barat Said Usman Umar mengatakan, KPU senantiasa membuka selebar-lebarnya kepada lembaga, stakeholder untuk berpartisipasi penuh untuk kesuksesan Pemilu.
“Jadi inikan tanggungjawab kita bersama. Tentu kami dalam melaksanakan proses tahapan ini tentu akan ada kendala yang akan terjadi. Dengan kerjasama dengan lembaga lain, apalagi Kejaksaan Tinggi, minimal bisa mengurangi potensi masalah yang kemungkinan akan terjadi,” pungkasnya.
Misalnya, ketika terjadi sengketa, terjadi mungkin kekosongan dasar hukum, tentu KPU akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi.
“Kami tentu berharap proses tahapan yang kami lalui, semua proses tahapan kepemiluan maupun tahapan non kepemiluan, seperti pengelolaan anggaran tidak berdampak pada persoalan-persoalan hukum,” harapnya.
“Jadi semua yang akan kami lakukan, semaksimal mungkin tidak berimplikasi pada pelanggaran hukum. Artinya apa, setelah selesainya pelaksanaan Pemilu dan Pilkada, kita bisa menyelesaikan dengan baik tanpa ada proses hukum yang terjadi pasca itu,”sambungnya. (*)