MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Korlantas Polri resmi mengubah materi ujian praktik surat izin mengemudi (SIM) C dari angka 8 menjadi huruf S. Desain sirkuit terbaru ini berlaku pada Senin pekan depan.
Dirlantas Polda Sulbar Kombes Pol Valentinus Asmoro pun menjelaskan, proses pembuatan SIM harus melalui dua tahapan yakni ujian teori dan praktik. Adapun persyaratan lainnya yang mesti dipenuhi ialah surat kesehatan jasmani dan psikologi.
“Persyaratan untuk pembuatan SIM itu ada 2, ada ujian teori dan praktek. Untuk administrasi ada persyaratan kesehatan dan jasmani lalu psikologi. Yang terakhir sementara kita godok aturannya persyaratannya sertifikasi sekolah mengemudi yang terakreditasi,” ujar Kombes Pol Valentinus Asmoro.
Untuk Proses pembuatan SIM A akan dikenakan biaya sebesar Rp 120 ribu dan Rp 100 ribu untuk SIM C. Semua pembayaran, kata Kombes Pol Valentinus Asmoro, kini dilakukan lewat bank.
“SIM A baru itu Rp 120 ribu, SIM C baru itu Rp 100 ribu. Itu penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dibawa ke bank,” jelas Kombes Pol Valentinus Asmoro
Selain itu, persyaratan memang harus ada lulus kesehatan dan psikologi, kesehatan dokter umum tidak ada hubungannya dengan kami.
“Keluar Rp 200 ribu ke kami, Rp 100 ribu masuk bayar ke kas negara karena semua sudah melalui bank,”Ucap Kombes Pol Valentinus Asmoro
Lanjut dikatakan, Korlantas Polri resmi mengubah sirkuit untuk ujian praktik pembuatan surat izin mengemudi (SIM). Tak ada lagi manuver berbentuk angka 8, tapi kini membentuk huruf S.
“Uji membentuk angka 8 digantikan dengan uji membentuk huruf S. Selain itu, lebar lintasan diubah menjadi lebih lebar,” Ungkap Kombes Pol Valentinus Asmoro
“Ukuran lebar lintasan diperlebar dari ukuran lama 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan,” imbuhnya.
Kombes Pol Valentinus Asmoro, juga mengatakan perubahan lintasan sirkuit ini mengakomodasi empat materi ujian praktik. Kini ujian dilakukan tanpa materi tes zig-zag atau slalom. (*)