MAKASSAR, RAKYATSULBAR.COM — Ikatan Masjid dan Mubaligh Indonesia Makassar (IMMIM), sebagai salah satu ormas Islam yang strategis sekaligus berfungsi lembaga dakwah yang berpusat di Makassar, Sulawesi Selatan, dalam waktu dekat akan segera melakukan musyawarah besar ke VIII untuk menetapkan AD-ART, Pokok-pokok program kerja dan memilih pengurus baru periode 2023-2028 untuk meneguhkan motto IMMIM Bersatu Dalam Aqidah, Toleransi Dalam Furui’yah dan Khilafiyah
Motto ini merupakan gagasan alm. KH. Fadli Luran, yang dikenal sebagai pemimpin dalam upaya menyatukan umat Islam semasa hidupnya, beliau wafat tahun 1992.
Pengurus harian DPP IMMIM malaksanakan rapat pada hari Jum’at siang dan telah menetapkan panitia yang diamanahi untuk mensukseskan mubes tersebut.
Secara aklamasi terpilih ketua Starring Committe Prof.Dr.HM.Ishaq Shamad, Dr. Nurjannah Abna, Dr.Munawir Kamaluddin, prof.Hj.Amrah Kasim dan akan dilengkapi beberapa anggota.
Sementara Ketua Organizing Committe diamanahkan ke Dr.HM. NurHidayat M. Said, MA. didampingi oleh Hasan Pinang selaku sekretaris panitia, selanjutnya akan dilengkapi beberapa seksi sesuai kebutuhan demi suksesnya MUBES.
Kepengurusan DPP IMMIM masa khidmat tahun 2018-2023 dibawa pimpinan Prof. Dr. H. Ahmad M Sewang, MA akan berakhir bulan Desember 2023.
Rapat menyepakati bahwa Kegiatan Mubes VIII dijadwalkan tanggal 21 Oktober 2023. Untuk menyemarakkan mubes akan diramaikan sejumlah kegiatan, seperti pameran pondok pesantren karena menjelang moment hari Santri Nasional, tanggal 23 Oktober, hal ini mengingat IMMIM salah satu concernya adalah membina pendidikan dengan pondok pesantren Modern IMMIM, yang sudah memiliki banyak alumni di Indonesia.
Juga akan dilaksanakan sejumlah seminar yang mendahului, dan bedah buku bernuansa peradaban dan kemasjidan, lomba kebersihan dan perpustakaan masjid, lomba baca kitab klasik.
Rapat harian ini dihadiri oleh Ketua Yasdic IMMIM Hj. Ulfa Fadli Luran, Prof.Syamsudduha, Prof. Kamaluddin Abunawas, Dr. Munawir Kamaluddin, Dr.Nurhidayat M Said, HM. Saiful, Syarif Ahmad, dan Ivan. (*)