Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulbar Temui Wakil Bupati Majene , Ini yang Dibahas

  • Bagikan

MAJENE, RAKYATSULBAR.COM – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulbar, Rehendro Jati bersama Tim Kekayaan Intelektual Kanwil menemui wakil Bupati Majene di Kantor Bupati Majene, Aris Munandar dalam rangka koordinasi sejumlah perlindungan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Majene.

“Koordinasi ini dimaksudkan sebagai tindak lanjut hasil inventarisir potensi kekayaan intelektual Kabupaten Majene, yakni potensi IG Garam Barane Majene untuk dapat didaftarkan IG dan Kawasan Karya Cipta Majene” ujarnya.

Menurut Rahendro, selain hasilnya bagus, garam Barane mempunyai keunikan yang tidak dijumpai di daerah lain.

“Keunikan ini yang dapat didaftarkan menjadi Indikasi Geografis yang pada akhirnya akan mengangkat nama Majene dan dapat memberikan keuntungan ekonomi bagi masyarakat,”pungkasnya.

Selain itu Rahendro dan tim juga membahas terkait inventarisir Kawasan Karya Cipta di Majene antara lain Festival Sipamandar dan Festival Sandeq Race Segitiga.

“Kawasan ini akan menjadi identitas suatu wilayah serta dilakukan upaya pelestarian yang berpotensi mendukung pertumbuhan ekonomi,” ungkapnya

Sementara itu, Wakil Bupati Majene menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kemenkumham Sulbar atas keinginan untuk mengembangkan potensi KI di Majene.

“Kami sampaikan apresiasi kepada Kemenkumham Sulbar yang terus menggali dan mendorong potensi-potensi di Majene, demi kemajuan daerah,” terangnya.

Pada kesempatan yang lain, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan menyatakan setidaknya terdapat beberapa Kawasan dan festival yang potensial untuk ditetapkan sebagai Kawasan karya cipta di kabupaten Majene.

“Kemenkumham Sulbar Melalui Tim KI Kanwil akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap kawasan tersebut,” tuturnya

“Tim KI Kanwil tidak hanya akan berhenti di Kabupaten Majene, tetapi juga akan melakukan inventarisasi terhadap semua Kawasan karya cipta di Sulbar. Kami juga terbuka menerima masukan dari para pelaku seni dan masyarakat untuk penetapan kawasan karya cipta” sambungnya. (*)

  • Bagikan