POLMAN, RAKYATSULBAR.COM — Polres Polewali Mandar (Polman) mengungkap tindak pidana pencabulan terhadap anak yang terjadi pada Sabtu 24 Juni 2023 sekira pukul 22.00 WITA di Pondok pesantren Surga Religi di Dusun Mala Desa Tapango Kecamatan Tapango Kabupaten Polman, Sulawesi Barat (Sulbar).
Diketahui, pelaku melakukan perbuatan ditempat yang tertutup dengan membujuk anak kemudian memberikan iming-iming supaya anak mau mengikuti kemauan dan tidak memberitahukan perbuatan pelaku kepada orang lain.
Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono mengatakan, kejadian tersebut di ketahui setelah korban bersama orang tua dan juga mendapat pendampingan langsung dari aktivis anak yang juga ketua yayasan Peduli Kemanusiaan dan Solidaritas Peduli Anak Dwi Bintang Fajar saat melaporkan kejadian tersebut di unit PPA Polres Polman.
“Penanganan kejadian ini kami telah melakukan tindakan berupa pengamanan terhadap pelaku, korban dan para saksi juga telah dilakukan visum. Kami juga telah melakukan olah TKP dan menyita barang bukti berupa Pakaian korban, sisa uang yang diberikan kepada korban, pakaian pelaku dan dokumen-Dokumen Pimpinan Pondok Pesantren Surga Religi,”pungkasnya.
AKBP Agung Budi Leksono menjelaskan kronologis kejadian tersebut, saat korban santri berinisial S (15) di duga telah di cabuli oleh pimpinan ponpes tersebut berinisial Z yang juga sebagai pimpinan pondok pesantren.
“Kejadian tersebut bermula ketika si korban bersama salah satu rekan santrinya berbelanja di kantin ponpes tersebut, kemudian si pelaku ini memanggil korban dan mengajak korban untuk masuk kerumahnya sampai akhirnya diajak ke kamar si pelaku, lalu Pelaku mengajak l korban bercerita seraya selanjutnya, pelaku menyuruh korban untuk memijat betis dan pahanya dan berselang sekitar dua menit Pelaku membuka bajunya sendiri dan menyuruh korban untuk baring disampingnya serta meraih tangan anak korban dan mengarahkannya ke alat kelaminnya Pelaku yang saat itu hanya mengenakan celana dalam,”jelasnya.
Selanjutnya, pelaku mencium pipi dan bibir anak korban berulang kali juga sampai menyuruh korban untuk mengisap puting (Payudara) pelaku yang dilakukan sekitar dua menit lamanya, setelah Pelaku merasa puas maka Pelaku memakai bajunya kembali dan kemudian memberikan uang kepada korban sebanyak Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dan menjanjikan akan membelikan baju agar supaya tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain,”sambungnya.
Kemudian keesokan harinya korban kabur dari pondok pesantren dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada kedua orang tuanya.
Saat pres rilisnya pelaku juga menyampaikan secara langsung permohonan maaf dan penyesalan korban atas perbuatannya. “Saya sampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan keluarga saya khususnya dan apa yang saya lakukan ini adalah perbuatan yang saya sesali dan perbuatan ini saya lakukan karena kelainan yang saya alami,” ungkap pelaku.
“Saya juga menyampaikan kepada pra orang tua agar jangan ragu untuk memasukkan anaknya ke ponpes untuk menuntut ilmu hanya karena kejadian ini, kejadian ini hanyalah perbuatan oknum yaitu saya sendiri dan juga untuk keluarga saya tidak usah khawatir saya disini diperlakukan dengan baik oleh petugas polres Polman, sekali lagi saya memohon maaf atas perbuatan saya,”sambungnya. (Hms/*)