MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju kembali melakukan pengungkapan penyalahgunaan narkoba terhadap pengguna dan peredaran narkoba jenis sabu
Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju berhasil meringkus seorang lelaki atas nama Inisial AA (36), sedang asyik mengisap narkoba jenis sabu didalam kamar rumahnya di BTN Tegar 77 Simboro Mamuju, Senin (3/7)
Kasat Narkoba Iptu Makmur membenarkan hal tersebut, bahwa Lk. AA diamankan oleh personil sat resnarkoba Polresta Mamuju setelah kedapatan sedang konsumsi narkoba jenis sabu dalam kamar dirumahnya
Lebih lanjut dikatakan, Lk. AA memperoleh narkoba jenis sabu dengan membeli dari kabupaten Polman dan kemudian menggunakan seorang diri didalam kamar rumahnya di BTN Tegar 77
“Dari hasil pemeriksaan terduga pelaku inisial Lelaki AA mengakui benar dirinya sedang konsumsi narkoba jenis sabu dirumahnya kemudian datang petugas polisi menangkapnya,”pungkasnya.
Petugas turut mengamankan barang bukti sebagai berikut :
- 1 sachet sedang yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
- 1 sachet kecil kosong bekas narkoba jenis sabu
- 1 (satu) buah kaca pirex berisikan narkotika jenis sabu
- 1 (satu) buah alat isap bong
- 1 (satu) unit hp android merek Vivo hitam. Papar Iptu Makmur
Ia menjelaskan pengungkapan kasus narkotika tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa pelaku ini sering melakukan kegiatan yang patut diduga menggunakan narkoba jenis shabu.
“Pelaku tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun,”jelasnya. (*)