MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) gelar rapat pleno terbuka, rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Umum tahun 2024 di tingkat provinsi Sulawesi Barat, di Water Park Grand Maleo Hotel and Convention Mamuju, Selasa (27/6).
Dimana hasil rapat pleno tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebesar 985.760, pada Pemilu Tahun 2024. Dengan DPT terdiri dari pemilih laki-laki 494.660 dan pemilih perempuan 491.100 di 4.219 TPS dan 648 desa dan kelurahan di Sulbar.
Penetapan DPT tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Barat Said Usman Umar didampingi anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Asriani, Budiman Imran, Elmansyah dan Supriadi Narno.
Ketua KPU Provinsi Sulawesi Barat Said Usman Umar menyampaikan, KPU Sulbar hanya melakukan rekapitulasi daftar pemilih tetap yang sudah dilakukan oleh KPU Kabupaten. “Tahapannya tanggal 27 sampai 29,” terang Usman
Selanjutnya, kata dia, KPU juga akan menurunkan hasil penetapan DP ke penyelenggara ad hoc (PPS dan PPK) untuk dilakukan pengumuman daftar pemilih tetap. Dari proses tersebut, KPU berharap masyarakat melihat pengumuman ini untuk memastikan bahwa mereka atau tidak.
“Bagi pemilihan belum terdaftar di DPT, masih bisa kita lakukan identifikasi untuk dimasukan dalam daftar pemilih khusus,” jelasnya.
Berikut sebaran DPT enam Kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat, Kabupaten Pasangkayu 112.547, Kabupaten Mamuju 189.167, Kabupaten Mamasa 120.013, Kabupaten Polewali Mandar 345.281, Kabupaten Majene 124.443, dan Kabupaten Mamuju Tengah 94.309.
Selajutnya, hasil penetapan DPT akan disampaikan ke KPU RI untuk dilakukan penetapan tingkat Nasional tanggal 2 sampai 4 Juni 2024. Hasil ini akan kita sampaikan ke KPU RI untuk dilakukan penetapan tingkat nasional tanggal 2 sampai 4 Juni Tahun 2024. (*)