MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulbar, terus melakukan pemerataan untuk bantuan hukum secara gratis untuk para masyarakat miskin.
Hal itu, disampaikan Kakanwil Kemenkumham Sulbar Parlindungan, Indonesia adalah negara hukum yang harus aktif hadir memberikan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta bantuan hukum kepada setiap masyarakat dengan mengedepankan prinsip Equality Before The Law.
Lewat kegiatan penjaringan dan Pengidentifikasian Calon Pemberi Bantuan Hukum Periode 2025 s.d 2027 dan Asistensi Implementasi Layanan Bantuan Hukum di wilayah Provinsi Sulawesi Barat di Aula Pengayoman Kantor WIlayah, Jumat (23/6).
Parlindungan menilai, setiap masyarakat yang berhadapan dengan hukum memiliki hak untuk didampingi pengacara.
“Atas dasar itulah Kemenkumham dengan berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Menyelenggarakan Program Bantuan Hukum kepada Masyarakat Miskin,” ujarnya.
Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu
Lebih jauh, Kakanwil mengatakan selain Kemenkumham juga ada unsur lainnya yaitu Pemberi Bantuan Hukum yang memiliki peranan penting dalam penanganan perkara ligitasi dan non ligitasi.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati menyebut berdasarkan data hingga sekarang ini hanya terdapat enam (6) Pemberi Bantuan Hukum yang terakreditasi di Sulawesi Barat dengan rincian tiga di Kabupaten Mamuju, satu di Kabupaten Polewali, satu di Kabupaten Pasangkayu, dan satu di Kabupaten Mamasa. Sementara di dua Kabupaten lainnya yaitu Majene dan Mamuju Tengah belum terdapat PBH yang terakreditasi.
“Pemetaan tersebut menjadi penting dalam rangka persebaran PBH yang terakreditasi yang belum merata di semua kabupaten di Sulawesi Barat. Namun yang menjadi kepedulian kami tidak hanya pada aspek persebaran tetapi juga pada aspek kualitas pemberian layanan bantuan hukum harus sesuai dengan standar layanan bantuan hukum yang telah diatur oleh Kementerian Hukum dan HAM,” pungkasnya.
Ia berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini akan ada penambahan PBH yang terakreditasi dan kepada peserta diseminasi dapat diharapkan meningkatkan kualitas bantuan hukum dan lebih memudahkan masyarakat kurang mampu mendapat akses bantuan hukum tanpa terkecuali. (*)