Audiensi DPRD Sulbar Bersama KPK RI, terkait Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi

  • Bagikan
Audiensi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) bersama KPK RI terkait Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi. Yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulbar, Selasa (20/6)

MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Audiensi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) bersama KPK RI terkait Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi. Yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulbar, Selasa (20/6).

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sulbar Usman Suhuriah hadir pula Unsur Pimpinan Abdul Halim, Dir. Korsup Wil-IV KPK RI, Perwakilan Kepala Inspektorat Sulbar, adapun anggota DPRD yang hadir diantaranya Hamsah Sunuba, Sukardy M. Noer, Firman Argo Waskito, Abidin Abdullah, Itol Syaiful Tonra, Sudirman, Syamsul Samad, Hasan Bado, Syahrir Hamdani, A. Muslim Fattah, Husain Haenur, Syarifuddin, Marigun Rasyid,  M. Dalif Arsyad, Kalma Katta, Muhammad Jayadi, Arif Daeng Mattemmu dan Taufiq Agus.

Praktek yang harus dihindari dalam proses perencanaan dan penganggaran APBD:

  1. Uang ketok palu (Suap dalam Proses)
  2. Alokasi “Dana Pokir” berupa penjahatan per anggota (karena tidak ada dasar hukumnya)
  3. Anggaran “Siluman” (muncul dalam proses penganggaran, namun tidak diusulkan dalam proses perencanaan)

Adapun Atensi KPK Tentang Pencegahan Korupsi dalam Proses Perencanaan dan Penganggaran APBD Tahun 2022 Dan APBD Perubahan tahun 2021
(SE KPK Nomor: 8 Tahun 2021)

  1. Tahapan dan Jadwal proses perencanaan dan penganggaran APBD agar dilaksanakan tepat waktu sesuai peraturan perundang-undangan;
  2. Usulan dalam proses perencanaan yang berasal dari masyarakat melalui musrenbang, dari perangkat daerah dan anggota DPRD berupa pokir hasil reses, disampaikan sebelum RKPD ditetapkan yang mengacu pada RPJMD.

Proses perencanaan terintegrasi dengan proses penganggaran APBD, setiap proses tersebut beserta hasilnya berupa dokumen perencanaan dan dokumen penganggaran, terdokumentasi dalam sistem penganggaran.

  1. Seluruh jajaran Pemda agar menghindari transaksi penyuapan, pemerasan, gratifikasi dan seluruh potensi benturan kepentingan dalam proses perencanaan dan penganggaran APBD.
  2. KPK akan melakukan pemantauan serta akan mengambil langkah-langkah konkrit, jika dalam proses tersebut ditemukan adanya tindakan melanggar peraturan perundangan yang berlaku.

Perwakilan Dir. Korsup Wil-IV KPK RI mengatakan “Kami berharap kejadian di tempat lain tidak terjadi di Sulbar dan kita tetap semangat dalam melakukan tugas demi masyarakat,”tukasnya.

Demikian halnya Usman Suhuriah sebagai pemimpin rapat mengatakan sudah mendapatkan sejumlah informasi dan kecerahan yang kerangkanya tetap berada pada upaya untuk melakukan pencegahan korupsi dan tertuju kepada kita untuk membangun pemerintahan yang terintegrasi sebagaimana isi pemaparan dari KPK. (adv)

  • Bagikan