MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM– Satuan Narkoba Polresta Mamuju meringkus dua pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sab, Kamis (8/6).
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial (SY) salah seorang Mahasiswa dan (AD) yang berprofesi sebagai petani.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar, mengatakan, kedua terduga Penyalahgunaan sabu diamankan pada hari Rabu Tanggal, 7 Juni 2023 Sekitar Pukul 22.30 WITA , bertempat di Dusun Sidal, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju.
“Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Mamuju melakukan upaya paksa berupa penggeledahan dan penangkapan terhadap para pelaku yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu- Sabu,” ujar Kapolresta.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 7 (Tujuh) sachet yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) Pakc saset kosong.
“Saat ini semua barang bukti tersebut di temukan dalam penguasaan para tersangka dan tersangka dan barang bukti yang ditemukan di bawa ke Ruang Sat Narkoba Polresta Mamuju untuk dilakukan introgasi dan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Kapolresta. (*)