MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Pasca di tangkapnya salah satu oknum ASN Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kabupaten Mamuju oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju, Senin (28/5).
Dimana penangkapan tersebut dikarena ASN tersebut diduga melakukan kasus penipuan dan penggelapan mobil dengan cara merental kendaraan tersebut kemudian dijual ke orang lain.
Dimana hingga sampai saat ini sudah ada 3 laporan Polisi dan 1 laporan informasi dengan total kerugian dari korban mencapai sekitar Rp.700.000.000.
” Untuk saat ini pelaku sementara diamankan di ruang sel titipan Satreskrim Polresta Mamuju dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan yakni penipuan dan penggelapan 374 ancaman 4 tahun penjara,” jelas Akp Jamaluddin, Senin (29/5)
Menanggapi hal itu, Bupati Mamuju Sutinah saat ditemui wartawan mengatakan, dalam hal ini pemerintah sangat mendukung aparat hukum untuk bisa menegakkan Hukum. Dan tidak ada kompensasi untuk ASN -ASN yang terlibat hukum.
“Kita semua serahkan kepada aparat hukum untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,”terang Sutinah saat ditemui sejumlah wartawan. (*)