MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Seorang ASN Pemkab Mamuju berinisial (IR) yang bekerja di Dinas Perikanan Kabupaten Mamuju, di tangkap Unit Resmob Satreskrim Polresta Mamuju, Senin (28/5).
Oknum ASN tersebut duga melakukan kasus penipuan dan penggelapan Mobil.
Penangkapan tersebut di benarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Mamuju Akp Jamaluddin. Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/ 144/ v / 2023 / Resta Mamuju, tentang Tindak pidana Penipuan dan Laporan Informasi R/ Il / 83/xii/2022/reskrim tentang penipuan serta. LP / B /53/III/2023 tp Penggelapan.
“Dengan dasar laporan tersebut oleh tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju akhirnya melakukan penangkapan dikediaman tersangka di sekitar kawasan TPI Mamuju,” terang Akp Jamaluddin.
Diketahui, modus yang dilakukan oleh pelaku dengan cara merental kendaraan tersebut kemudian di jual ke orang lain dan sampai saat ini sudah ada 3 laporan Polisi dan 1 laporan informasi dengan total kerugian dari korban mencapai sekitar Rp.700.000.000.
” Untuk saat ini pelaku sementara diamankan di ruang sel titipan Satreskrim Polresta Mamuju dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan yakni penipuan dan penggelapan 374 ancaman 4 tahun penjara,” jelas Akp Jamaluddin.
“Saya himbau kepada seluruh masyarakat yang merasa menjadi korban terkait dengan hal tersebut agar bisa datang Kepolresta mamuju melapor,” sambungnya. (*)