Dianggap Tak Sesuai Prosedur, Kontrak PT. Kemuning di PPI Beba Takalar Resmi Dibatalkan

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULBAR.COM  — Rencana kontrak perusahaan  PT. Kemuning  Yona Pratama yang berasal dari  Pekanbaru Riau atas pekerjaan proyek breakwater di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Beba di Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, resmi dibatalkan.

Pembatalan tersebut di karena PT. Kemuning dianggap tidak memenuhi syarat.

Itu ditegaskan Kepala UPT PPI Beba Takalar  Ijas Fajar selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek tersebut.

Dia mengatakan, pembatalan rencana kontrak proyek dengan pagu Rp18 miliar lebih itu setelah pihaknya melakukan konsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) pusat.

“Terkait dengan kegiatan pembangunan Breakwater PPI Beba  sudah diputuskan bahwa ini batal  kontrak dengan hasil koordinasi LKPP pusat, ada kejanggalan proses administrasi. Sehingga  Kuasa Pengguna Anggaran memutuskan kegiatan ini batal kontrak,” kata Ijas, Senin (29/5)

Menurut Ijas, salah satu alasan pembatalan rencana kontrak PT. Kemuning lantaran dokumen yang terekam di sistem LPSE tidak sesuai.

Ada kesalahan administrasi.  Terkait dengan pencabutan kuasa direksi dari dokumen yang dimasukkan, ada tidak sesuai.  

“Sehingga kami selaku kuasa pengguna anggaran bahwa ini ada kesalahan hukum. Termasuk tidak bisa menghadirkan (Tenaga Ahli) K3,” tukasnya.

Diketahui pembatalan kontrak PT. Kemuning Yona Pratama berawal ketika PT. Anugrah Parangloe Indonesia selaku pendukung utama material batu gajah pembangunan breakwater PPI Beba dan tenaga Ahli K3 yang resmi didaftarkan dalam dokumen elektronik oleh PT. Kemuning  di laman   LPSE Pemprov Sulsel mengundurkan diri.

Alasannya tidak ingin bersentuhan hukum di kemudian hari.

Sebab  perusahaan tersebut merupakan tambang galian C yang  tidak memiliki jenis batu gajah seperti  ditetapkan di dalam dokumen pemilihan pembangunan Breakwater Beba.

Di sisi lain, Direktur Utama PT. Kemuning,  Syafriwal, mencabut kuasa yang diberikan kepada Ade Rusandi (pengusaha asal Makassar) sebagai Direktur Cabang untuk mengikuti lelang tender proyek breakwater PPI Beba.

Padahal Syafriwal  dalam klausul akta kuasa direktur cabang sesuai akte Direksi nomor 107, memberikan penuh kuasa khusus kepada  Ade Rusandi untuk menangani proyek pekerjaan pembangunan breakwater Beba.  

Sehingga yang terekam dalam dokumen LPSE masih nama Ade Rusandi.

Maka, bila proyek tersebut tetap dikerjakan oleh PT. Kemuning  Yona Pratama  berpotensi menyalahi regulasi seperti yang diatur di dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Proyek  yang bersumber dari APBN  dimenangkan oleh PT. Kemuning  dengan Direktur Cabang Ade Rusandi dengan penawaran terendah Rp14 miliar lebih.

Namun setelah menang, kuasa Ade Rusandi berdasarkan akta notaris Yuli Elvita, S.H,. M. Kn. Sesuai SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU00209 AH. 02.01 Tahun 2018 Nomor salinan Kuasa Direksi Tanggal 30 Maret 2023, Nomor 107 Penghadap Tn. Khairul Fitri, dicabut. (*)

  • Bagikan