BPK RI Perwakilan Sulbar Berikan WTP 4 Kabupaten di Sulbar

  • Bagikan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), melakukan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Mamuju, Polewali Mandar, Majene dan Mamasa, tahun Anggaran 2022, Jumat (26/5) (Foto : Sudirman/Rakyatsulbar.com)

MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM —  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), melakukan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Mamuju, Polewali Mandar, Majene dan Mamasa, tahun Anggaran 2022, Jumat (26/5)

Kepala Perwakilan BPK RI  Provinsi Sulawesi Barat Hery Ridwan, mengatakan, BPK Sulbar telah menyelesaikan dan menyerahkan pemeriksaan LKPD di empat kabupaten di Sulbar.

Dimana hasil pemeriksaan BPK telah diserahkan kepada pimpinan kepala daerah dan didampingi oleh DPRD masing-masing di empat Kabupaten di Sulbar, untuk di ditindak lanjuti.

“Alhamdulillah ini merupakan tahun pertama kami menyerahkan LKPD di gedung BPK RI Perwakilan Sulbar ini, karena tahun lalu kami serahkan di Kabupaten Gowa, Sulsel dengan alasan bahwa Gedung BPK masih tahap perbaikan pasca gempa,”terangnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, BPK telah memberikan Opini Wajar Tanpa pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan ke empat kabupaten diantaranya, Kabupaten Mamuju, Majene, Mamasa, Polewali Mandar.

“Hari ini kami telah menyerahkan hasil pemeriksaan LKPD dan kami memberikan WTP ke empat kabupaten di Sulbar,”tukasnya

Menurut Hery Ridwan, dalam pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sulbar, masih ada terdapat beberapa hal (Masalah) yang harus diperbaiki oleh Pemerintah daerah, baik itu masalah pendapatan, belanja, termasuk juga pada sisi pengelolaan aset ada yang perlu diperbaiki kedepannya.

Heri Ridwan memberikan beberapa catatan yang perlu diperhatikan oleh keempat pemerintah kabupaten di atas, di antaranya:

1. Perlunya rasionalisasi proses penetapan anggaran

2. Perbaikan pengelolaan pendapatan daerah seperti pajak dan retribusi

3. Penyesuaian pertanggungjawaban belanja daerah dengan ketentuan yang menyebabkan kelebihan bayar

4. Ketidaksesuaian anggaran bagi spesifikasi peralatan bangunan dan infrastruktur fisik dengan yang digunakan

5. Penertiban pengelolaan aset pemda.

Heri Ridwan juga memberikan beberapa rekomendasi yang dapat dipedomani untuk perbaikan LKPD 2022 di atas, yaitu dengan melakukan penyusunan APBD dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku dan kajian data yang terukur dan rasional, lebih optimal dalam mengelola pendapatan daerah, memproses kelebihan bayar sesuai perundang-undangan, memproses kelebihan bayar dan denda kepada pelaksana pekerjaan ,lebih optimal dalam menentukan aset daerah, dan merancang peraturan daerah dengan mengacu pada peraturan yang lebih tinggi. (sdr)

  • Bagikan