MAKASSAR, RAKYATSULBAR.COM –– Universitas Hasanuddin kembali mengelar Rapat Paripurna Senat Akademik dalam rangka Upacara Penerimaan tiga jabatan professor pada lingkup Fakultas Hukum.
Upacara Penerimaan Jabatan Professor berlangsung mulai pukul 09.00 Wita di Ruang Senat Akademik Unhas, Lantai 2 Gedung Rektorat, Kampus Tamalanrea, Makassar, Kamis (25/5).
Proses pengukuhan dihadiri oleh Rektor Unhas, Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc., Ketua Majelis Wali Amanat, Ketua, Sekretaris, dan Anggota Senat Akademik, Dewan Professor, tamu undangan, serta keluarga besar dari tiga professor yang dikukuhkan.
Adapun tiga professor yang dikukuhkan masing-masing adalah:
- Prof. Dr. Hamzah, S.H., M.H., MAP., Professor dalam bidang Ilmu Hukum. Dikukuhkan sebagai guru besar ke-465
- Prof. Dr. Maskun, S.H., LL.M., Professor dalam bidang Hukum Internasional. Dikukuhkan sebagai guru besar ke-466.
- Prof. Dr. Iin Karita Sakharina, S.H., M.A., Professor bidang Hukum Internasional. Dikukuhkan sebagai guru besar ke-467.
Dalam sambutannya, Rektor Unhas Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Si., mengucapkan selamat kepada tiga professor yang dikukuhkan. Beliau berharap, bertambahnya guru besar di Unhas akan memberikan dampak pada pengembangan SDM yang semakin berkualitas, termasuk pada fakultas hukum Unhas.
“Kami berharap, para guru besar Unhas yang belum dikukuhkan bisa segera menyelesaikan rangkaian proses untuk bisa dikukuhkan secara resmi. Momentum bertambahnya guru besar Unhas juga menjadi harapan besar bahwa kedepannya berbagai keterlibatan Unhas dalam kehidupan masyarakat bisa semakin optimal. Secara berkelanjutan, pengembangan kualitas SDM terus dimaksimalkan oleh Unhas melalui berbagai upaya strategis,” jelas Prof. JJ.
Lebih lanjut, Prof. JJ mengatakan, penelitian yang dilakukan oleh para guru besar Unhas yang baru dikukuhkan memiliki implementasi besar terhadap masalah hukum Indonesia.
Olehnya itu, beliau berharap guru besar tersebut tetap aktif dan produktif memberikan kontribusi dan keterlibatannya melalui aktivitas tridarma.
Sebelumnya, masing-masing guru besar telah menyampaikan pidato penerimaan, yang membahas bidang keahlian.
Prof. Dr. Hamzah, SH., MH., MAP
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Hamzah memaparkan hasil penelitian yang dilakukan berkaitan dengan “Pertautan antara Demokrasi dan Nomokrasi dalam Negara Hukum Indonesia”.
Dirinya mengatakan, dalam konteks senyawa yang sama, nomokrasi Indonesia meletakkan persatuan sebagai bahasa universal manusia Indonesia.
Persatuan bersandar pada hukum karena disesaki oleh dalil normatif, bahwa tidak ada perpecahan dan hal tersebut yang dianut dalam unitarisme.
Lebih lanjut, Prof Hamzah menambahkan prinsip jumpa antara demokrasi dan nomokrasi yang paling subtil dan intim adalah pada frase permusyawaratan dalam sila keempat pancasila.
Manusia Indonesia bersandar pada musyawarah sebagai bagian dari demokrasi khas Indonesia. Dalam konteks tersebut, ada ciri khas dari nomokrasi Indonesia, karena model demokrasi sebagai titik yang bersifat deliberatif.
“Demokrasi dan nomokrasi keduanya melebur dan tercermin dalam falsafah hidup bangsa Indonesi, yakni pancasila. Daulat rakyat dan daulat hukum wajib mencerminkan rupanya dalam butir sila pancasila. Praktek demokrasi dan nomokrasi harus mencerminkan demokrasi dan hukum yang berketuhanan, memanusiakan manusia, hingga memelihara kebersamaan dalam permusyawaratan,” jelas Prof. Hamzah.
Prof. Dr. Iin Karita Sukharina, SH., MA
Dalam pidato pengukuhannya, Prof. Iin memberikan penjelasan tentang penelitian yang dilakukan mengenai “Kewajibam Negara Terhadap Pemenuhan Hak Ekosob bagi Warga Negaranya Pasca Ratifikasi Konvensi Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya”.
Dirinya mengatakan, dalam hukum HAM, negara dalam hal ini diwakili oleh pemerintah mempunyai kedudukan sebagai pemangku kewajiban.
Kewajiban negara untuk melindungi adalah kewajiban yang paling dasar dan bukan hanya melindungi hak asasi dari pelanggaran yang dilakukan negara.
Namun, juga terhadap pelanggaran atau tindakan yang dilakukan oleh entitas atau pihak lain yang akan menggangu perlindungan hak asasi.
Dalam pemenuhan hak ekosob, negara juga memiliki kewajiban untuk menyediakan atau memenuhi hak ketika individu atau kelompok tidak dapat memenuhinya sendiri, pada alasan yang mendasar adalah diluar dari control.
Kewajiban dan tanggungjawab negara untuk memenuhi hak ekosob bagi warga negaranya didasarkan atas komitmen internasional yang terkandung dalam perjanjian internasional tentang hak Ekosob.
Kegiatan Rapat Paripurna Senat Akademik dalam rangka Upacara Penerimaan Jabatan tiga Guru Besar dari Fakultas Hukum berlangsung lancar dan hikmat hingga pukul 12.00 Wita. (*)