MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM – Berdasarkan laporan polisi Nomor LP /129/ V / 2023 / SPKT RESTA MAMUJU / SULBAR tertanggal 7 Mei 2023. Hari ini Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana penculikan dan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur
Adapun Identitas terduga pelaku atas nama inisial : MTT, Umur : 39 tahun Pekerjaan : Buruh Harian, Alamat : Kelurahan Karuwisi Kecamatan Panakkukang Makassar
Kasat Reskrim Polresta Mamuju Akp.Jamaluddin mengatakan, berawal dari adanya laporan masyarakat terkait tindak pidana penculikan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi, selanjutnya unit PPA melakukan interogasi terhadap para saksi yang melihat dan mengetahui kejadian tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan para saksi dan terduga pelaku inisial MTT (39) membenarkan telah melakukan tindak pidana penculikan dan persetubuhan terhadap korban sdri. Inisial NM (17) hingga hamil 4 bulan sesuai dengan laporan polisi tersebut diatas,”jelasnya.
Kronologis Kejadian pada hari Minggu, tanggal 07 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 WITA Pr. NM (umur 17 tahun) telah meninggalkan rumah yang beralamatkan di Kabupaten Mamuju. Hingga saat ini Pr. NURJANNA MUTMAINNA belum pernah kembali ke rumah.
“Setelah dilakukan penyelidikan diperoleh informasi bahwa Pada hari selasa tanggal 23 Mei 2023 jam 21.30 WITA di Kecamatan Mamajang Kodya Makassar terduga pelaku bersama korban di kota Makassar sehingga Tim Resmob berangkat menuju kota Makassar dan berhasil mengamankan pelaku bersama korban,”ungkap Jamaluddin
“Atas perbuatan Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 Jo pasal 76D UU. RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.17 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua UU. RI No.35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU. RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, terancam hukuman penjara 15 tahun,” sambungnya. (*)