MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM –Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sulbar menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Perizinan di Sektor Mineral dan Batu Bara (Minerba), di Hotel Yaki Mamuju, Kamis (25/5).
Kepala DPM-PTSP Sulbar, Habibi Azis mengatakan, regulasi yang mengatur izin di sektor Minerba begitu dinamis, sehingga dituntut kepada para pelaku usaha untuk tetap update dalam memahami setiap regulasi yang ada.
“Kita ketahui bersama, bahwa proses perizinan di sektor Minerba ini melibatkan beberapa sektor terkait, seperti Sektor Lingkungan Hidup, Sektor Kehutanan dan PUPR, yang kesemuanya merupakan persyaratan dalam pemenuhan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) melalui Link OSS,”kata Habibi.
Habibi berharap seluruh peserta dapat mengikuti Bimtek tersebut secara seksama, agar mengetahui bagaimana proses izin itu melalui OSS, apa yang harus menjadi pemenuhan persyaratan izin, bagaimana cara memperoleh WIUP melalui aplikasi Kementerian ESDM, dan sebagainya.
Sementara, Kepala Bidang Penyelenggara Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan A, Irfan AT menyampaikan, dalam Bimtek pihaknya akan membahas beberapa aspek penting terkait tata cara perizinan sektor Minerba, seperti mengulas langkah-langkah awal dalam proses perizinan, termasuk pengajuan permohonan, persyaratan dokumen, dan tahapan evaluasi.
“Nanti kita akan membahas berbagai jenis izin yang relevan dengan sektor Minerba, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan Izin Eksplorasi,”tukasnya. (*)