POLMAN, RAKYATSULBAR.COM — Tim Penegakan hukum (Gakkum ) Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan ( KLHK) Mamuju Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengembalikan ratusan kayu bantalan jenis Jati merah kepada pemiliknya.
Pengembalian tersebut dikarenakan Kayu sitaan tersebut tidak cukup bukti, diketahui Kayu tersebut merupakan hasil penebangan liar di dalam kawasan.
Penyidik Gakkum Danpos Mamuju Indra Marundu mengungkapkan, Kayu yang di tangkap beberapa hari lalu itu bukan merupakan kayu ilegal yang diambil dari dalam kawasan, sebab berdasarkan hasil lacak balak oleh tim kayu tersebut merupakan kayu yang ditebang oleh pemiliknya di kebun rakyat dan itu legal, di samping itu pemilik juga memiliki dokumen yang sudah sesuai dengan kayu tersebut.
“Awalnya kita curiga kalau kayu itu berasal dari kawasan hutan ternyata setelah tim melakukan lacak balak kayu yang di sita itu berasal dari kebun rakyat yang berada di desa Batupanga’Daala Kecamatan Luyo kabupaten Polman dan jenis kayunya itu kayu jati,”terang Indra yang ditemui di kantor Makodim 1402 Polman, Senin (22/5)
Menurut Indra, kayu jati tersebut ada sekira 230 Batang dan sempat disita dan dititip di Makodim 1402 Polman untuk penitipan sementara sambil menunggu informasi tim melakukan lacak balak Selain itu kata Indra kayu itu juga akan dikirim dan dijual di Makassar di PT kali jaya.
“Memang Kayu tersebut sempat disita namun di kembalikan karena dokumen kepemilikan kayu tersebut sudah sesuai dengan fakta lapangan sehingga Kayu tersebut di kembalikan kepada pemiliknya,”ujar Indra (*)