MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM – Satuan Narkoba Polresta Mamuju berhasil mengungkap tindak pidana Penyalahgunaan dan peredaran Narkoba jenis Sabu lintas propinsi di jalan poros Kalukku – Mamuju, pada Minggu (14/5)
Kasat Resnarkoba Polresta Mamuju Iptu Makmur saat di konfirmasi membenarkan, Tim Opsnal 4.0 Sat Narkoba kembali mengungkap penyalahgunaan Narkoba jenis sabu setelah mendapat informasi dari masyarakat dan melakukan penangkapan dan pengembangan terhadap terduga pelaku sebanyak 2 orang.
” Saat ini kami amankan dua pelaku diantaranya Heriyandi (31) selaku pengedar di Mamuju alamat Kecamatan Maniang Pajo Kabupaten. Wajo dan Perempuan Inda Rukmana (30) alamat Kecamatan Paniang Pajo Kabupaten. Wajo selaku pengirim dan pemilik barang dari kabupaten Wajo dan juga seorang residivis kasus narkoba,”jelas Makmur saat di Konfirmasi, Rabu (17/5).
Diketahui, pelaku Indah Rukmana mempunyai seorang suami yang masih menjalani vonis hukuman pidana puluhan tahun di lapas Pare-Pare terkait penyalah gunaan narkoba jenis sabu.
Adapun Beberapa Barang Bukti Yang diamankan :
- 8 (delapan) sachet kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu
- 1 (satu) unit hand phone merek Samsung warna krem
Semua barang bukti tersebut di temukan dalam penguasaan para pelaku. Papar Kasat Narkoba
“Dari hasil interogasi pelaku Heryandi mengakui menerima narkoba jenis sabu dari kabupaten Wajo atas nama Perempuan Indah Rukmana untuk diedarkan di Kabupaten Mamuju dengan perjanjian akan diberikan upah sebesar Rp. 200.000,- jika terjual setiap bungkus atau sachetnya, “ujarnya.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mamuju. Dan untuk mempertanggung perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1), Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. (*)