MATENG, RAKYATSULBAR.COM — Perjalanan panjang proses penyidikan kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban “HM” meninggal dunia di lahan perkebunan sawit akhirnya mencapai titik terang.
Direktur Kriminal umum Polda Sulbar Kombes Pol I Nyoman Artana saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp, Selasa (9/5), mengungkapkan, berkas perkara 14 orang pelaku tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa peneliti, sehingga para tersangka siap untuk dilimpahkan untuk menjalani proses persidangan.
“Kami merasa puas dan bahagia setelah Jaksa menyatakan berkas penyidikan kami itu dinyatakan lengkap, terbayarkan sudah rasa lelah dan kerja keras yang dilakukan anggota kami untuk mengungkap kasus yang sempat mencuri perhatian publik,” ungkap Dir Krimum.
Pihaknya sempat kesulitan karena para terduga pelaku menyangkali perbuatannya. Namun setelah dilakukan pemeriksaan yang intensif dan didukung oleh alat bukti yang ditemukan di tempat kejadian, akhirnya penyidik Krimum Polda Sulbar menetapkan 14 orang tersangka.
“Kami sempat kesulitan karena pelakunya ini banyak kan, saksinya juga banyak dan para pelaku awalnya tidak mengakui, tapi setelah kita lakukan pemeriksaan secara mendalam, akhirnya kita tetapkan 14 orang tersangka berdasarkan bukti di lapangan,” tukasnya.
“Saya selaku Direktur Krimum Polda Sulbar menyampaikan apresiasi dan ungkapan terima kasih kepada semua tim penyidik dibawah pimpinan Kasubdit Jatanras Kompol Adriyan F.K maupun pihak-pihak lainnya yang ikut membantu kelancaran pengungkapan kasus ini, tetap semangat dan berikan pengabdian terbaik kepada masyarakat,”sambungnya.
Diketahui, para pelaku dijerat dengan pasal 340 sub 338 sub 170 sub 351 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (Hms/*)