MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — H.Asmar (58) seorang warga Desa Lumu, Kecamatan, Budong -budong , Kabupaten Mamuju Tengah (Tengah) mendatangi Polda Sulbar, terkait kasus yang dialaminya.
Kedatangan Asmar yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Lumu, Kecamatan Budong-budong, Mamuju Tengah (Mateng), untuk melaporkan dugaan pengancaman dengan senjata tajam ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar).
Asmar (58) melaporkan Oknum Kades Lumu GZ yang saat ini menjabat, atas tindakan yang dilakukan kepada korban pada Kamis (27/4/2023) lalu.
Asmar menceritakan kronologisnya, saat AS sedang keluar rumah menuju empang miliknya, ia bertemu dengan oknum Kades itu.
Awalnya, hanya sekadar bertemu di jalan, tetapi saat AS sudah berada di empang dan bertemu dengan beberapa warga lainnya, tak lama sang Kades datang membawa senjata tajam berupa parang.
“Pertama saya keluar dari rumah tujuan keluar kerja di empang. Sebelum saya sampai di empang, saya liat GZ keluar dari rumahnya Pak Sekdes. Setelah sampai jalan poros, sempat bertatap mata hanya sekedar sampai di situ saja, Saya terus ke empang, dan saya ketemu teman di pinggir jalan. Saya singgah cerita-cerita tentang empang dan sawit karena itu profesi saya dan juga profesi teman di sini, kami bertukar pikiran,” ceritanya.
“Kurang lebih satu jam, tidak lama kemudian datanglah pemotor, saya tidak lihat siapa orangnya karena kami 3 orang belakangi jalan. Tiba-tiba terdengar teriakan dari belakang saya, ternyata ada parang yang melayang ke arah saya disertai perkataan yang tidak pantas keluar dari mulut si pelaku yaitu GZ, dan berulang kali melayangkan parang ke arah saya tapi saya selalu menghindar,” ungkap Asmar saat ditemui Rakyatsulbar.com di halaman Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulbar, Rabu (3/5).
Asmad menambahkan, laporan awal yang disampaikan ke Polres Mateng beberapa waktu lalu, namun hingga sampai hari ini belum di proses. Sehingga, Asmad bersama pihak keluarga melaporkan kembali yang bersangkutan ke Polda Sulbar.
“Saya dan keluarga hanya ingin meminta perlindungan hukum dengan memastikan laporan yang saya adukan sudah masuk,” jelasnya.
Asmar juga mengaku takut terhadap ancaman yang dialaminya. Bahkan ia juga tidak ingin, masalah itu berlarut-larut tanpa ada penanganan ya g serius oleh pihak kepolisian. Bahkan Asmad juga khawatir apabila ke depannya hal tersebut dialami oleh warga lainnya.
“Yang jelas, saya memohon pihak kepolisian untuk mengambil sikap tegas dan saya akan tetap melanjutkan proses hukumnya,” jelasnya
Sementara itu, Perwira Siaga SPKT Polda Sulbar, IPDA Yusuf saat dikonfirmasi menyebutkan laporan korban telah diproses oleh Polres Mateng. “Saya sudah hubungin Reskrim Mateng, dan hari ini akan dilakukan pemanggilan korban,” ucapnya.
Kata dia, Polda Sulbar secara Standar Operasional Prosedur (SOP) tidak dapat memproses dua laporan yang sama, sebelum ada proses lanjutan.
“Karena sudah ditangani Polres Mateng, jadi kami langsung koordinasi,” singkatnya.
Hingga saat ini, diketahui Asmad selaku korban belum mendapat informasi pemanggilan Polres Mateng. Meski begitu, pihaknya tetap bersiap menuju Mateng apabila tiba-tiba ada panggilan kepolisian. (Sdr)