MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) telah membuka penerimaan pendaftaran bakal calon anggota DPD dan DPRD Provinsi Sulawesi Barat Pemilu Tahun 2024. Tahapan pendaftaran dibuka mulai tanggal 1 Mei sampai 14 Mei Tahun 2023.
Peserta yang ingin mendaftar, dapat mendatangi Kantor KPU Provinsi Sulawesi Barat di Jalan Sukarno-Hatta, Keluran Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Pada tanggal 1 sampai 13, pelayanan akan dimulai pukul 08.00 WITA sampai pukul 16.00 WITA. Khusus untuk hari terakhir tanggal 14 Mei, pelayanan akan dibuka mulai pukul 08.00 WITA sampai pukul 23.59 WITA.
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulbar Said Usman Umar mengimbau, agar peserta Pemilu lebih awal melakukan pendaftaran.
“Harapan kami sebenarnya, dalam hal ini bakal calon di Pemilu Tahun 2024, itu menggunakan waktu di awal-awal, supaya dalam proses pendaftaran ini ada hal yang dinilai mungkin bermasalah, ada kekurangan berkas dan sebagainya, itu bisa dilakukan perbaikan di masa jeda waktu pendaftaran,” pungkas Said.
Untuk tahap pendaftaran bagi partai politik, pihak parpol hanya memasukkan surat pengajuan pendaftaran, kedua surat daftar bakal calon. Syarat tersebut diserahkan secara fisik dan juga diunggah melalui Silon.
“Nah kalau syarat-syarat bakal calon itu bisa diunggah di Silon, jadi parpol hanya menyerahkan dua berkas, yaitu pengajuan pendaftaran dan daftar bakal calon di setiap Dapil. Nah itu yang kemudian kita akan periksa. Apakah sudah sesuai dengan mekanisme yang ada,” terang Said.
Adapun untuk DPD, hanya menyerahkan pengajuan calon secara fisik, dan berkas-berkas syarat calonnya itu diserahkan melalui Silon. (*)