MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Hari pertama kerja pasca libur lebaran, Bupati Mamuju Sutinah Suhardi, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah OPD di lingkup pemkab Mamuju, Rabu (26/4).
Sidak yang dilakukan secara acak dan sama sekali tidak terjadwal tersebut ditemukan bahwa kehadiran PNS di sejumlah OPD telah cukup baik dengan kehadiran rata-rata diatas 90 persen.
Sutinah Suhardi memastikan pemkab Mamuju telah menyiapkan sanksi bagi ASN yang tidak hadir setelah masa libur berakhir.
“Jadi yang tidak hadir hari pertama kerja akan mendapat sanksi pemotongan TPP sebesar 50 persen, dan jika tidak hadir hari kedua mendapat potongan 25 persen, sedangkan yang tidak hadir hari ketiga juga 25 persen, sehingga kalau tidak hadir tiga hari berturut-turut maka TPP nya akan dipotong seratus persen, ” tegas Sutinah.
Namun demikian, Sutinah juga tidak menghalangi ASN yang tidak hadir, selama yang bersangkutan melakukan proses cuti sesuai dengan aturan yang berlaku. (Sdr)