PANGKALPINANG, RAKYATSULBAR.COM — Tim Pansus DPRD Bangka Tengah sambangi Kemenkumham Babel. Kunjungan tersebut terkait konsultasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bangka Tengah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Hal tersebut sesuai dengan surat DPRD Kabupaten Bangka Tengah Nomor 170/843/DPRD/2023 tangga 14 April 2023 perihal kunjungan kerja Pansus XXV DPRD Kabupaten Bangka Tengah ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung.
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto berterima kasih atas kunker DPRD Bangka Tengah tersebut.
Harun mengatakan, tugas Kanwil Kemenkumham salah satunya melakukan harmonisasi produk hukum daerah.
Harun mengatakan pada Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dilakukan proses penyelarasan oleh Tim Perancang peraturan perundang-undangan, baik dari aspek substansi norma maupun teknik.
Sehingga Peraturan Daerah yang dibentuk selaras, harmonis dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang ada, aspiratif, serta taat dengan asas pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang baik.
Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah, sekaligus Koordinator Pansus XXV DPRD, Batianus menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diprakarsai oleh Eksekutif (Bupati dan Perangkat Daerah) merupakan urat nadi perekonomian dari Kabupaten Bangka Tengah.
“Sehingga penting untuk kami mendapatkan masukan dan hal-hal yang menjadi arahan Kementerian Hukum dan HAM, sehingga proses Pembicaraan Tingkat II DPRD dan Eksekutif nantinya dapat mencapai suatu kesepakatan yang baik, agar pada penyusunan Ranperda ini sesuai amanat UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yaitu paling lambat sebelum januari 2024,” ujar Batianus.
Dalam paparan hasil harmonisasinya, Tim Perancang mencermati, pertama Ranperda Kabupaten Bangka Tengah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini dibentuk dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 94 UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang menyatakan bahwa untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah, serta ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak UU HKPD diundangkan (Pasal 187 huruf b UU HKPD), artinya Perda tersebut paling lama sudah ditetapkan pada tanggal 5 Januari 2024.
Kedua hasil harmonisasi menghasilkan output yaitu menyederhanakan jumlah norma Pasal dalam batang tubuh dari 121 Pasal menjadi 119 Pasal, dalam hal ini mencermati beberapa norma dalam Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Tertentu.
Ketiga dalam Raperda ini mencantumkan 3 (tiga) lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Raperda, untuk besaran tarif dalam lampiran, tim perancang merekomendasikan agar tim Pansus DPRD melakukan komunikasi lanjutan dengan Perangkat Daerah terkait besaran tarif, karena sepenuhnya besaran tarif adalah kewenangan Pemerintah Daerah namun dalam menentukan besaran perlu dilakukan kajian mendalam agar tarif yang ditetapkan tidak membebani masyarakat.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Eva Gantini berharap dengan komunikasi yang baik antara DPRD dan Perangkat Daerah diharapkan Ranperda ini dapat disahkan.
Hadir pada kegiatan ini Kepala Subbidang Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Siti Latifah, Wakil Ketua DPRD Bangka Tengah sekaligus Koordinator Pansus XXV DPRD, Batianus, Ketua Pansus DPRD Bangka Tengah, Edi Purwanto, Wakil Ketua Pansus DPRD Bangka Tengah, Syahran, Sekretaris Pansus, Darma dan Jumirah Toha, Anggota Pansus, Ari Rahmawan, Tasmin Tamsil, dan Apri Panzupi, serta para Fungsional Perancang Peraturan Perundangan Kanwil Kemenkumham Babel yakni M. Iqbal dan Firmansyah Berhard. (*)