Pengamat Minta Timsel Blacklist Nama Istri Ketua KPU Takalar di Calon Komisioner

  • Bagikan
Direktur Lembaga Kajian Isu-isu Strategis (LKIS) Syaifuddin

MAKASSAR, RAKYATSULBAR.COM — Tim seleksi (Timsel) calon KPU untuk wilayah Sulsel III atau zona meliputi Kabupaten Takalar, mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Pasalnya dinilai kecolongan dalam melakukan selektif para calon komisioner di Kabupaten tersebut.

“Ini seakan Timsel kecolongan saat vermin administrasi. Ya prinsipnya timsel nya harus tegas berdasarkan undang-undang bukan karena like and dislike. Maka tahapan berikut harus blacklist,” saran Direktur Lembaga Kajian Isu-isu Strategis (LKIS) Syaifuddin, Senin (17/4).

Diketahui, seleksi calon anggota KPU Takalar telah memasuki tahapan tes CAT dan psikotes. Sebanyak 55 peserta yang dinyatakan lulus berkas administrasi bersaing untuk memperebutkan 5 kursi komisioner KPU takalar.

Diantara 55 peserta, terdapat peserta inisial “WT” yang tak lain adalah istri ketua KPU Takalar Muhammad Darwis. Hal ini pun disoroti sejumlah pihak, karena ini dinilai bertentangan dengan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan umum, pasal 21 ayat 1 mengenai persyaratan calon anggota KPU.

Aturan ini secara tegas mengatur bahwa calon anggota KPU, tidak sedang berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Dengan adanya kelalaian Timsel. Syaifuddin menyebutkan bahwa indeks demokrasi terbilang rendah, karena itu kualitas demokrasi dan partisipasi publik perlu ditingkatkan.

“Salah satunya adalah menjaga independensi penyelenggaranya dalam hal ini KPU,” tuturnya.

Menurutnya, seleksi KPU harus taat pada ketentuan undang-undang dan prosesnya pun hrs independen. Independen artinya bukan hanya pada tahapan prosesnya namun juga pada adanya ikatan perkawinan atau kekerabatan yang lebih dekat.

“Kenapa perlu ketaatan pada hukum, karena untuk menghindari political interest. Sebab secara etik, tidak elok rupanya klu dlm satu komisioner tetapi ada ikatan kekerabatan seperti perkawinan,” katanya.

Dia menilai hal ini semua perlu dihindari bukan krn faktor undang-undang semata tetapi juga faktor norma dan nilai (value). Kenapa hal ini menjadi perhatian sebab KPU adalah wasit dalam satu pertandingan.

“Kalau wasitnya berpihak maka tentu akan merugikan pihak lain, karena itu independensi menjadi penting bila kualitas demokrasi kita harapkan,” pungkasnya.

Menanggapi hal ini, salah satu anggota Timsel Zulfinas Indra secara singkat mengatakan, timsel akan menjadikan bahan evaluasi untuk tahapan berikutnya.

“Terima kasih atas masukan dan teman- teman media untuk Bakal Calon Anggota KPU Takalar. Ini akan menjadi perhatian Timsel dlm penetapan hasil tes tertulis dan psikotes,” singkatnya. (Yadi)

  • Bagikan