PALEMBANG, RAKYATSULBAR.COM–Tahun 2023 telah ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI sebagai tahun merek. Tujuannya adalah membangun kesadaran masyarakat untuk bangga dan cinta terhadap merek Indonesia.
Guna mendukung hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan berpartisipasi penuh pada kegiatan yang menyukseskan Pencanangan Tahun Merek Nasional 2023.
Bertempat di ruang teleconference Kemenkumham Sumsel, Kamis (13/4), Kakanwil Ilham Djaya didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yenni, Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual, Yulkhaidir dan jajaran mengikuti Webinar Series Brand (H)ours dengan tema “Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual”. Hak kekayaan intelektual adalah karya seseorang, tetapi dalam beberapa kasus bisa dialihkan atau beralih. Pengaturan pengalihan hak dan lisensi diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Disampaikan oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Kemenkumham, Kurniaman Telaumbanua, bahwa Penggunaan lisensi dalam kekayaan intelektual menjadi bentuk perlindungan hukum bagi para pihak yang mengikat satu sama lain, serta menjadi bukti otentik jika di suatu saat terdapat perselisihan antar pihak yang terkait di dalamnya.
Selanjutnya penyampaian materi dari narasumber, yaitu Tri Raharjo, Ketua Umum Perhimpunan Waralaba & Lisensi Indonesia/ WALI, CEO TRAS N CO Indonesia, serta Founder Media INFOBRAND Group yang menjelaskan tentang Kiat-Kiat dalam mengembangkan lisensi merek.
“Perjanjian Lisensi wajib dicatatkan ke DJKI. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual. Jika tidak dicatatkan, maka perjanjian lisensi tidak memiliki akibat hukum kepada pihak ketiga,” jelasnya.
Adapun narasumber lainnya yang antara lain Susanty Widjaya, CEO Bakmi Naga dan Batavia Café, Dr. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb, Ketua Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), dan Agung Indriyanto, Koordinator Pemeriksaan Merek DJKI Kemenkumham yang menyampaikan berbagai materi mengenai perjanjian lisensi kekayaan intelektual.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya sangat antusias mengikuti webinar ini.
“Kami tak henti-hentinya mendorong UMKM agar mendaftarkan merek dagangnya sehingga terlindungi. Perlindungan merek berlaku selama 10 tahun, terhitung sejak tanggal masuknya permohonan ke DJKI. UMKM juga bisa melakukan ekspansi mereknya ke luar negeri melalui DJKI menggunakan sistem Madrid Protokol sehingga lebih mudah dan efisien secara biaya dan waktu,” papar Ilham.
Selama beberapa waktu kedepan, Kemenkumham Sumsel juga akan mengadakan berbagai program jemput bola pendaftaran kekayaan intelektual guna menyukseskan tahun 2023 sebagai tahun merek.
“Kami melakukan inventarisasi di 17 Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan guna mendata potensi kekayaan intelektual yang dapat diusulkan menjadi one village one brand, atau merek kolektif. Kami juga akan bersinergi dengan berbagai institusi pemerintah maupun civitas akademik untuk meningkatkan kesadaran pelindungan KI serta menghasilkan karya-karya intelektual yang berkualitas,” pungkasnya. (*)