MAKASSAR, RAKYATSULBAR.COM– BPJS Ketenagakerjaan Bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menggelar “Penganugrahan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ( Paritrana Award) Tahun 2022 Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan” di Four Point Hotel by Sheraton, Kamis, (6/4/2023).
Penghargaan diberikan kepada kota dan kabupaten yang mampu meningkatkan perlindungan kesehatan kepada masyarakat yang rentan seperti karyawan dan masyarakat lainnya.
Penjabat (PJ) Sekprov Sulsel Andi Aslam Patonangi mengatakan, pemberian pengahargaan ‘Paritrana Award’ itu diberikan secara Tiga Kategori, yaitu Badan Layanan Publik, Badan Usaha kemudian Pemerintah Daerah.
“Penghargaan diberikan kepada pemeritah kabupaten maupun kota yang memberikan perlindungan kepada masyarakatnya, tukasnya, Kamis (6/4).
Ia melanjutkan, innovasi juga menjadi perhatian penilaian pemberian penghargaan.
Andi Aslam menghimbau kepada pemerintah kabuoptaen/kota se-Sulsel untuk meningkatka cakupan ketenaga kerjaan.
Sementara itu, Kepala Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Mince Wattu mengutarakan, perlindungan yang telah diberikan oleh pemerintah kepada para pekerja mudah-mudahan terus dapat ditingkatkan.
“Kepada para pemenang penghargaan ini memotivasi untuk memberikan perlindungan lebih tinggi lagi kepada masyarakatnya masing-masing orang-orang pekerja di sekitarnya,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, kerjasama antara pemerintah dan BPJS ketenagakerjaan tentu perlu dilakukan kerjasama untuk dapat melindungi masyarakat yang rentan (pekerja).
“1,5 juta lagi orang yang belum kita lindungi artinya masih ada 60% potensi di sana nah itu kita kolaborasi dengan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten kota untuk memastikan itu meningkat,” pungkasnya.
Sekedar informasi, tiga daerah mendapatkan penghargaan Paritrana Award, yaitu, Kota Parepare, Kota Makassar, dan Kabupaten Enrekang. (*)