POLMAN, RAKYATSULBAR.COM -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menggelar rapat pleno terbuka Rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) hasil pemutakhiran dalam Pemilu tahun 2024 di Aula SLB Jl. KH. Hasyim No 05 Pekkabata Kecamatan Polewali. Rabu (5/4).
Ketua KPU Polman Rudianto, dalam sambutannya mengatakan rapat pleno Daftar Pemilih Sementara (DPS) merupakan rapat pleno yang dilaksanakan di tingkat kabupaten, setelah rapat pleno untuk perubahan daftar pemilih tingkat PPS dan PPK yang telah selesai dilaksanakan.
“Rapat pleno merupakan penyampaian kepada stakeholder dan pemangku kepentingan yang ada, sekaligus untuk menerima masukan dan tanggapan terhadap apa yang telah kita dapatkan pada proses-proses sebelumnya,”terang Rudianto
“Daftar Pemilih yang ada sampai hari ini merupakan kelanjutan atau Proses penyusunan daftar pemilih yang dimulai dari DP4 yang diserahkan oleh Dirjen Kependudukan Pencatatan Sipil kepada KPU RI kemudian KPU melakukan sinkronisasi dengan daftar pemilih berkelanjutan (DPB) dan hasilnya diturunkan ke KPU Provinsi dan KPU kabupaten kota untuk dilakukan pemutakhiran,”sambungnya.
Ia menyampaikan, pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih yang dimulai tanggal 12 Februari sampai dengan 14 Maret 2023 yang dilaksanakan oleh teman-teman Pantarlih yang tersebar di kabupaten Polewali Mandar, namun untuk penyusunan daftar pemilih tetap merupakan tanggung jawab semua penyelenggara pemilu.
“Jadi daftar pemilih yang ada sampai hari ini merupakan hasil dari kerja kita semua sesuai dengan tugas dan bidang kita masing-masing,”pungkasnya
Rudianto mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dan segenap pemangku kepentingan yang ada atas partisipasinya dalam penyusunan daftar pemilih.
Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan Data dan informasi Muslim Sunar, menjelaskan tentang dasar hukum dan cara kerja Sidalih dimana pada pemilu tahun 2019 belum menjadi satu produk hukum yang masuk dalam sistem PKPU tapi di pemilu tahun 2024 ini Sidalih ini sudah menjadi bagian dari terintegrasi dalam sistem informasi data pemilih.
“Sistem informasi data pemilih ini sudah menjadi nomenklatur dari PKPU 7 tahun 2022 dimana menjadi wajib hukumnya di tingkat penyelenggara KPU untuk menggunakan aplikasi Sidalih ini karena Sidalih mampu menganalisis data secara akurat terkait kegandaan, dibawah umur sementara untuk aplikasi e-Coklit itu menjadi alat bantu ke Sidalih.,”ungkap Muslim Sunar
Anggota KPU Kabupaten Polewali Mandar Divisi Sosdikli SDM dan Parmas, Munawir Arifin memandu pembacaan hasil pleno DPHP yang dibacakan tiap-tiap kecamatan.
Penyampaian Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Daftar Pemilih Sementara untuk Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Polewali mandar dengan jumlah TPS Reguler 1356 ditambah TPS khusus 3 TPS jadi jumlah TPS secara keseluruhan 1359 dan jumlah pemilih Laki-Laki : 172.443 orang, Perempuan : 176.698 orang. Total : 349.141 orang. (hms/*)