POLMAN, RAKYATSULBAR.COM — Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP) Sulbar memusnahkan barang bukti sabu yang memiliki kekuatan hukum tetap seberat 167,0523 gram, di kantor BNNK Polman, Kamis (6/4).
Kepala BNNP Sulbar, Brigjen.Pol. Guruh Achmad Fadiyanto mengatakan, pemusnahan Barang Bukti ini merupakan rangkaian proses penyidikan, dimana barang bukti yang sudah mendapatkan status barang sitaan narkotika dari kejaksaan, dan wajib segera dimusnahkan sesuai dengan Perintah Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pemusnahan barang bukti hari ini merupakan hasil kejahatan kasus tindak pidana Narkotika jenis shabu dengan tersangka Abdul Bin Faisal, TKP nya berada di Jalan Poros Majene-Mamuju, Kelurahan Rangas, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene yang merupakan tangkapan BNNP Sulawesi Barat.
Selain itu, ada juga Farhan Bustam dan Amiruddin Alias Amir Bin Sanuddin yang lokasi perkaranya berada di Jalan Poros Polman – Pinrang, Desa Paku, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polman,ada juga Sarbin Bin Abd Rajab, dan Suaib Alias Chua Bin Basri tempat kejadian perkaranya di Jalan Elang Kelurahan Pekkabata, Kabupaten Polewali Mandar.
Tersangka Novandi Alias Ovank Bin H. Haska, terus Hamsah Bin Buddin tempat kejadian perkara di Poros Polewali, Balla Kecamatan Balla Kabupaten Mamasa.
Tersangka RUSDI Bin MUCHTAR, tempat kejadian perkara di Jalan Poros Polewali Mandar Pinrang, Dusun Dongi, Desa Paku, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar.
“Dari ketujuh tersangka merupakan hasil dari tangkapan dari BNNK Polewali Mandar,”jelas kepala BNNP Sulbar Brigjen.Pol.Guruh Achmad
Ia juga menyampaikan, jumlah hasil pengungkapan jaringan tindak pidana narkotika Barang bukti dari BNNP berupa dua bungkusan plastik bening yang berisi shabu dengan berat netto 88,1247 gram dan selanjutnya disisihkan seberat 5,4288 gram untuk pembuktian persidangan.
Sedangkan sisa penyisihan seberat 82,6959 gram yang akan dimusnahkan hari ini, sedangkan Barang bukti BNNK Polewali Mandar berupa dua bungkusan plastik bening yang berisi shabu dengan berat netto 89,5575 gram dan selanjutnya disisihkan seberat 5,2038 gram untuk pembuktian persidangan.
Sedangkan, sisa penyisihan seberat 84,3573 gram yang akan dimusnahkan juga
Sehingga barang bukti narkotika jenis shabu secara keseluruhan yang akan dimusnahkan seberat 167,0532 gram atau setara dengan Rp 250.000.000,-.
“Kegiatan ini bukan hanya acara seremonial belaka, namun lebih ditekankan kepada bentuk kepedulian akan bahaya penyalahgunaan narkoba serta dapat memberikan manfaat yang besar terutama dalam memperkuat komitmen kita untuk memberantas narkoba dalam rangka menyelamatkan generasi muda di wilayah kita,”pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Polman Andi Ibrahim Masdar mengatakan, narkoba sebenarnya tidak banyak di Polman namun yang ada itu hanya yang lewat saja.
“Saya berharap kepada BNNP, bagaimana yang tersangka penyalahgunaan narkoba ini kalau bisa diberikan pembinaan, sebab ini bukan salah mereka namun salah pemerintah karena pemerintah tidak mampu menyiapkan lapangan kerja yang memadai, apalagi banyak generasi muda atau anak-anak yang sudah ditahan ketika yang diberikan pembinaan banyak juga yang berubah, “terangnya.
Bupati Polman juga sangat mengapresiasi terkait dengan keberhasilan BNNP dan BNNK dalam mengungkapkan peredaran narkoba di wilayah di Polman. (Win/*)