Napi Titipan Pengadilan di Rutan Mamuju Kabur di RSUD Saat Dokter Nyatakan Sembuh

  • Bagikan

MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Salah satu tahanan titipan Pengadilan di Rumah Tahanan (Rutan) Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) kabur saat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Mamuju.

Informasi tersebut di benarkan oleh salah satu staf RSUD Mamuju yang enggan disebutkan identitasnya. Ia menjelaskan, pasien tersebut masuk rawat inap pada Kamis 30 Maret 2023.

“Secara rinci saya tidak berhak menjelaskan, tetap masuk dengan keluhan sesak nafas,” ungkapnya saat ditemui di RSUD Mamuju, Minggu (2/4).

Pasien tersebut telah dinyatakan membaik dan diperbolehkan pulang oleh dokter, namun pihak pengawas melihat kondisi tahanan titipan atas nama Anas Bin Batta (40) masih lemas.

Hal yang sama pun disampaikan pengamanan RSUD Mamuju yang enggan disebutkan identitasnya, dia menambahkan dirinya sempat melihat tahanan dijemput rekannya.

“Sekira pukul 02.00 WITA, yang membingungkan pengawasnya selalu didepan ruang pasien di blok Mawar. Kemungkinan dia lihat cela saat pintu UGD terbuka,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II Mamuju, Novian Endus Santoso menyampaikan kepada wartawan, betul tahanan tersebut merupakan titipan di rutan Mamuju.

“Tahanan atas nama Anas Bin Batta (40) merupakan tahanan titipan pengadilan Mamuju, kondisinya mengkhawatirkan,” sebutnya melalui sambungan telepon seluler.

Setelah itu, pihaknya sudah mengajukan surat pengajuan (pembantaran) ke Pengadilan Negeri (PN) Mamuju.

Rujukan berdasarkan pemeriksaan pihak rumah sakit dan sudah disetujui PN Mamuju, selanjutnya eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju untuk dibawa ke RSUD Mamuju.

Menurutnya, dengan keluarnya surat pembantaran terhadap tahanan yang kabur, hal tersebut sudah bukan lagi tanggungjawab rutan. “Kami juga sudah melakukan serah terima tahanan kepada pihak Kejaksaan,” ujar Novian Endus Santoso.

Untuk diketahui, pembantaran hanya bisa diberikan bagi tahanan yang dirawat-inap di rumah sakit di luar rutan. Masa pembantaran tidak dihitung untuk pengurangan pidana yang dijatuhkan.

Endus menambahkan, semua prosedur sudah dilakukan. Jika kemudian hari, tahanan kabur tersebut sehat, maka PN Mamuju mengeluarkan surat penahan, selanjutnya dieksekusi oleh Kejari Mamuju untuk dibawa kembali ke rutan.

“Tahanan pembantaran bukan lagi di bawah pengawasan kami,” pungkasnya.

Pantauan di lapangan, pasca informasi kaburnya tahanan pembantaran, pengamanan di dalam rutan diperketat dan pengunjung rutan dibatasi, pintu pagar utama ditutup. (*)

  • Bagikan