MAKASSAR, RAKYATSULBAR.COM –Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, menahan mantan Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BAKD) Kabupaten Takalar, GM, Kamis (30/3) kemarin.
GM ditetapkan sebagai tersangka pertama dalam kasus korupsi penetapan harga jual tambang pasir laut di Galesong Utara, Kabupaten Takalar tahun 2020. GM saat ini disebut masih menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Pemkab Takalar.
Kaitan hal ini, Guru Besar Hukum Unhas, Prof. Dr. Hamzah Halim sangat mengapresiasi gebrakan Kajati Sulsel dengan respon cepatnya terhadap penanganan perkara tipikor yang selama ini penanganannya di kejati Sulsel sangat lambat.
“Kita apresiasi. Karena bahkan oleh beberapa kalangan menganggap kasus tersebut sengaja didiamkan,” ujarnya, Jumat (31/3).
Menurutnya, penetapan tersangka oleh Kejati dalam kasus perkara tambang pasir laut di takalar menjadi jawaban tegas dan respon cepat Kajati terhadap salah satu perkara korupsi yang selama ini disoroti oleh teman-teman NGO.
“Langkah Kajati ini juga menjadi bukti nyata komitmen kuat Kajati sulsel Bapak Leonard Eben Ezer Simanjuntak dan jajarannya untuk menindak tegas pelaku tipikor yang ada di wilayah sulawesi selatan,” tuturnya.
Dekan Fakultas Hukum Unhas itu, berbaharap banyak kepada Kajati yang baru ini tentu dengan terus memberikan dukungan dan partisipasi kita semua agar kinerja Kajati beserta jajarannya tidak lagi kendor dalam memberantas tindak pidana korupsi yang ada di Sulsel.
“Kedepan laporan laporan/aduan aduan dan informasi informasi yang berbasis bukti tentang perilaku tindak pidana korupsi yg terjadi di wilayah Sulsel senantiasa kita harapkan dapat direspon/ditanggapi pihak kejati secara professional dan cepat,” harapnya.
Ditambahakan, hal ini sehingga akan menjadi pelecut semangat bagi segenap pihak (NGO, mahasiswa dan masyarakat) yg peduli terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi yg terjadi di Sulsel.
Tentu ada gilirannya akan menciptakan suasana dimana semua pihak yg mau coba coba melakukan tindak pidana korupsi di wilayah sulsel ini semakin merasa terawasi dan merasa pasti akan ketahuan dan akan ditindak tegas jika melakukan tindak pidana korupsi.
“Bravo, selamat untuk tindakan tegas Bapak Kajati Sulsel dan jajarannya. Semoga ini baru langkah awal dari seribu langkah yg akan dilakukan oleh pihak Kejati sulsel dalam mengungkap dan menyelesaikan satu persatu kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah Sulsel,” pungkasnya. (Yadi).