MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), menggelar Rapat Paripurna terkait penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2022. Rapat ini dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov Sulbar, Kamis (30/3).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat Hj. Siti Suraidah Suhardi yang didampingi unsur pimpinan yakni Usman Suhuriah, Abdul Halim, Abdul Rahim serta Sekretaris Provinsi Muhammad Idris.
Hadir pula Anggota DPRD diantaranya Sukardy M Noer, Muhammad Hatta Kainang, Syamsul Samad, Abidin Abdullah, A. Muslim Fattah, Mulyadi Bintaha, Sukri, Syarifuddin, Hasan Bado, Bonggalangi, Megawati, Dalif Arsyad, Irbad Kaimuddin, Amalia Fitri, Rayu, Hamsah Sunuba, Firman Argo Waskito, Itol Syaiful Tonra, Sabar Budiman, Andi Salehuddin, Ruslan, Andi Muhammad Qusyairy dan OPD lainnya.
Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD, Gubernur akan menyerahkan LKPJ Gubernur Tahun 2022.
Sekretaris Provinsi Muhammad Idris mengatakan, terkait dengan penyerahan LKPJ Gubernur tahun 2022 sebagaimana tahun sebelumnya, hal ini tidak terlalu memberikan dampak dilihat dari kinerja makro pembangunan daerah seperti:
1. Pertumbuhan Ekonomi
2. Angka Kemiskinan
3. Angka Pengangguran
4. Indeks Pembangunan Manusia
5. Indeks Gini Rasio
Lebih lanjut ia mengatakan, kedepannya Pemprov Sulbar akan terus melakukan perbaikan-perbaikan khususnya pada tata kelola pemerintahan dengan berbasis kinerja.
“Diharapkan atas rekomendasi DPRD Sulbar nantinya terhadap LKPJ Gubernur 2022 dapat menjadi bahan dalam penyusunan perencanaan dan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, serta penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan kebijakan strategis kepala daerah,”ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Suraidah sebelum mengakhiri Rapat Paripurna, berharap agar rekan – rekan anggota DPRD dalam pembahasan LKPJ nantinya dilakukan dengan memperlihatkan capaian kinerja program dan kegiatan, pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.
“Sehingga hasil pembahasan tersebut DPRD akan menerbitkan rekomendasi sebagai bahan untuk penyusunan perencanaan dan penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, serta penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan kebijakan strategis kepala daerah,”pungkasnya. (ADV)