MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Rapat dengar pendapat DPRD Sulbar dalam rangka penyampaian hasil konsultasi terkait Pergub No. 30 Tahun 2022 tentang pelaksanaan perjalanan dinas dalam Negeri dan Luar Negeri.
RDP tersebut dilaksanakan di ruang Sekretaris Dewan DPRD Sulbar, Kamis (30/30.
Rapat ini dipimpin oleh wakil ketua DPRD Sulbar H. Abdul Halim serta dihadiri oleh beberapa anggota DPRD Sulbar yaitu Muslim Fattah, Sukri, Hatta Kainang, Firman Argo Waskito dan juga dihadiri oleh OPD terkait yaitu Biro Hukum, BPKPD beserta dengan jajarannya.
Adapun beberapa poin yang menjadi pembahasan dalam rapat tersebut adalah;
- Yaitu terkait dengan masalah jarak yang termasuk dalam wilayah untuk perjalanan dinas dalam daerah.
- Terkait dengan masalah kelengkapan perjalanan dinas yang mana dalam perjalanan tersebut harus ada bukti biaya transportasi dan biaya lainnya yang menjadi bahan laporan.
- Yaitu terkait dengan biaya hotel di tiap kabupaten yang lebih tinggi daripada biaya hotel di provinsi.
- Anggota DPRD Sulbar akan melaksanakan rapat lanjutan bersama dinas terkait untuk melaporkan hasil kerjanya ke DPRD Sulbar. (Adv)