Gandeng Komisi IX DPR RI, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Manfaat Kepesertaan

  • Bagikan

POLMAN, RAKYATSULBAR.COM — Badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) ketenagakerjaan bersama anggota DPR RI komisi IX Hj. Ruskati Ali Baal menggelar sosialisasi manfaat kepesertaan. Sosialisasi ini dilaksanakan di kantor Desa Sumberjo, Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polman, Rabu (29/3).

Kepala Cabang BPJS ketenagakerjaan Majene Dody Risdianto mengatakan, sosialisasi ini dilakukan untuk memberi pemahaman dan pengetahuan kepada masyarakat pentingnya memiliki BPJS ketenagakerjaan, apalagi warga masyarakat pekerja mandiri yang punya kerja berisiko sehingga kita tawarkan menjadi peserta karena BPJS ketenagakerjaan punya santunan yang dapat di wariskan oleh keturunannya ketika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan seperti meninggal dunia.

“BPJS ketenagakerjaan ini ada 5 program jaminan sosial diantaranya jaminan kematian jaminan kecelakaan kerja, jaminan Hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan 5 program ini sudah diamanatkan oleh pemerintah ke BPJS ketenagakerjaan untuk dijalankan, Untuk mendaftar jadi peserta BPJS ketenagakerjaan kata Dody cukup mengansur Rp 16.80/ bulan/ jiwa dan kalau sudah terdaftar ketika Terjadi sesuatu ahli warisnya dapat mengklaim nya,”ujar Dody

Dalam kegiatan sosialisasi ini pihak nya berkolaborasi dengan anggota DPR RI komisi IX Ibu Ruskati dapil Sulbar yang merupakan mitra dari BPJS ketenagakerjaan, dengan harapan adanya sosialisasi ini masyarakat dapat mengerti tentang pentingnya memiliki BPJS ketenagakerjaan.

“Saat ini BPJS ketenagakerjaan cabang Majene meliputi wilayah Polman sudah memiliki kepesertaan sebanyak 30 ribu dan sudah melakukan klaim Puluhan Milyar santunan kematian, “, pungkasnya.

Sementara itu, Hj Ruskati Ali Baal anggota komisi IX DPR RI mengatakan, sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya pekerja mandiri seperti nelayan, petani swasta untuk menjadi peserta anggota BPJS ketenagakerjaan karena sangat besar manfaatnya terutama bagi para keluarga yang di tinggalkan,

“Tadi saja ada dua orang diberikan santunan kematian sebesar Rp 42 juta yang diberikan oleh BPJS ketenagakerjaan untuk ahli waris anak dan istri karena suami yang menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan meninggal,jadi kalau kita menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan ketika terjadi sesuatu anak istri kita dapat mengklaim santunan nya,” ujar Ruskati Ali Baal.(Win/*)

  • Bagikan