PASANGKAYU, RAKYATSULBAR.COM – Satuan Lalu Lintas Polres Pasangkayu laksanakan Kegiatan Penertiban Kendaraan Bermotor sabtu (25/3) Sekira Pukul 15.00 WITA. Di Pelabuhan Tanjung Bakau, Dusun Batu Kasoro, Desa Pangiang Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu.
Penertiban dan Penindakan terhadap kendaraan yang diduga ikut melakukan balapan liar, hingga menggunakan knalpot Bogar dan Kendaraan yang tidak dilengkapi TNKB standar SNI.
Hal itu, Kasat Lantas Polres Pasangkayu AKP Abd Azis Gani mengatakan, dalam Kegiatan ini diamankan 48 unit Roda dua (R2).
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat Pasangkayu, agar senantiasa taat pajak kendaraan sebagaimana peraturan pemerintah agar membayarkan pajak kendaraannya tepat waktu, serta selalu tertib dalam berlalulintas, demi keselamatan bersama,”jelasnya.
“Bagi pengendara roda dua, diharapkan agar selalu menggunakan helm standar di bagian depan maupun belakang dan tetap membawa surat surat kendaraan berupa STNK dan SIM,”sambung Kasat Lantas Polres Pasangkayu.
(Hms/*)