MAKASSAR, RAKYATSULBAR.COM — Kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di UIN Alauddin Makassar beberapa waktu belakangan menjadi perbincangan.
SS diduga telah melakukan tindakan tidak senonoh kepada 9 korban. Pelaku kini telah diberhentikan pihak kampus sebagai pengelola website Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Alauddin Makassar.
Hanya saja, kasus itu dibantah oleh Kuasa hukum terduga pelaku pelecehan seksual terhadap sembilan mahasiswa UIN Alauddin Makassar.
Hardiyanto membantah tudingan terhadap kliennya. Di sisi lain, pihak kampus mengakui adanya 9 korban.
“Tuduhan itu sama sekali tidak pernah dilakukan klien kami. Karena sama sekali tidak memiliki dasar apalagi bukti yang kuat,” kata Hardiyanto, Rabu (22/3) di salah satu warung kopi di Makassar.
Hardiyanto mengaku telah menemui enam orang yang diduga jadi korban SS. Di antara mereka, tak ada yang merasa korban.
“Namun tidak ada satupun korban yang mengakui adanya tindakan sebagaimana yang dituduhkan, yaitu pelecehan seksual,” akunya.
Karenanya, ia menilai tudingan terhadap kliennya hanya berdasar asumsi. Tak berlandaskan data. Apalagi belum ada laporan ke kepolisian.
Menurutnya, ini tuduhan palsu. Tidak ada laporan polisi, penyidikan, penyelidikan, bahkan putusan pengadilan. Karena itu tadi, kalau ada merasa korban silahkan melapor.
“Sepanjang korban tidak melaporkan ke pihak berwenang Polsek, Polres, atau Polda, kami anggap tidak ada masalah,” lanjutnya. (Yadi)