13 Narapidana di Sumsel Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi 2023

  • Bagikan
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya

PALEMBANG, RAKYATSULBAR.COM — Sebanyak 13 narapidana beragama Hindu di Sumsel hari ini menerima remisi khusus hari raya Nyepi tahun 2023 yang jatuh pada Rabu, (22/3).

Dikatakan Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, sebanyak 13 orang narapidana penerima remisi khusus tersebut tersebar di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel.

Berdasarkan surat keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dirincikan penerima Remisi Khusus, yakni 5 narapidana menerima remisi 15 hari, 7 narapidana mendapat remisi satu bulan, 1 orang memperoleh remisi 1 bulan 15 hari.

Adapun narapidana penerima remisi hari raya nyepi terbanyak berasal dari Lapas Kelas IIB Martapura, 5 orang penerima remisi 15 hari, dan 4 orang penerima remisi 1 bulan.

Sedangkan lainnya masing-masing satu orang. Lapas Kelas I Palembang (1 orang remisi 1 bulan 15 hari), Lapas Narkotika Muara Beliti (1 orang remisi 1 bulan), Lapas Kayuagung (1 orang remisi 1 bulan), dan Rutan Baturaja (1 orang remisi 1 bulan).

Kakanwil Ilham Djaya menyebut remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

“Narapidana yang mendapat remisi telah memenuhi persyaratan Seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara,” ujar Ilham Djaya.

Kakanwil Ilham Djaya juga mengatakan, pemberian remisi ini merupakan pemenuhan hak-hak narapidana. Selain remisi, hak-hak yang lain juga diberikan seperti asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan, dan penitipan barang.

“Diharapkan dengan pemberian remisi dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari sehingga dapat kembali diterima ditengah-tengah masyarakat lagi,” terangnya.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi. (*)

  • Bagikan