35 Karung Cakar di Polman Diamankan Polres Polman

  • Bagikan

POLMAN, RAKYATSULBAR.COM — Presiden Joko Widodo telah melarang bisnis baju bekas impor atau thrifting karena dianggap mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Hal ini telah merugikan para pengusaha tekstil dalam Negeri dan mengakibatkan kerugian negara.

Menindak lanjuti hal tersebut, Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono melalui perintah Kapolri dan Polda Sulbar untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap para pelaku penjualan barang atau baju bekas yang beredar di wilayah hukum Polres Polman

Kapolres Polman dalam Prees rilisnya menyampaikan, pihaknya telah mengamankan sebanyak 35 karung pakaian bekas (Cakar) yang hendak di jual di wilayah Sulbar

“Pagi tadi sekitar pukul 04.30 WITA petugas reserse mobile telah mengamankan pedagang pakaian bekas inisial ID asal Makassar Sulsel saat melintas di perbatasan Pinrang- Polman dengan menggunakan mobil pick up warna putih bermerek Suzuki Dengan nopol DP 8907 AZ dimana pakaian bekas import itu siap disebarkan di wilayah Sulawesi Barat,”ungkap AKBP Agung Budi, Selasa (21/3).

Iya pun meminta kepada semua masyarakat untuk segera menghentikan aktivitas jual beli pakaian bekas import, karena sudah menjadi larangan untuk menjual barang impor bekas berupa pakaian seperti yang tercantum dalam UUD No. 7 Tahun 2014 tentang Pidana perdagangan.

Hingga saat ini, Sat Reskrim Polres Polman masih melakukan pendalaman dugaan tindak pidana tersebut dengan melakukan tahap penyidikan serta mengamankan terduga Pelaku beserta Barang bukti di Mapolres Polman. (Win/*)

  • Bagikan