Ketua Pansus Blok Sebuku DPRD Sulbar, Sudirman Melakukan Pertemuan dengan Perumda Aneka Usaha Kabupaten Majene

  • Bagikan

MAJENE, RAKYATSULBAR.COM — Pansus Blok Sebuku DPRD Sulbar melakukan kunjungan kerja ke Direksi Perumda Aneka Usaha di Kabupaten Majene.

Kunjungan itu terkait ranperda perubahan perda nomor 1 tahun 2018 tentang Perumda Sebuku Energi Malaqbi.

Ketua Pansus Blok Sebuku DPRD Sulbar, Sudirman yang memimpin langsung kunjungan mengatakan, dari pertemuan dengan Perumda Aneka Usaha Kabupaten Majene itu diperoleh beberapa poin yang akan menjadi catatan dan perhatian mereka.

Poin pertama dalam pertemuan itu sebut Sudirman, yakni dana participating intreas (PI) untuk Kabupaten Majene dari PT Mubadalah Rill Rp23 miliar masuk melalui Rekening BNI Perumda Aneka Usaha Kabupaten Majene.
Begitu juga pembagian dengan Pemprov Sulbar melalui Perumda Sebuku Energi Malaqbi, Penerimaan PI berlaku sejak Pemasukan saham Pemerintah Daerah melalui BUMD Perusahaan Daerah.

Poin kedua, pada Ranperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Sebuku Energi Malaqbi pada Pasal 37 anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan

“Kecuali pada poin B, dalam hal anggota direksi memiliki keahlian khusus dan atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga (keahlian khusus atau prestasi ) ini perlu penjelasan apa yang menjadi indikator tolak ukur,” kata Sudirman.

Sudirman menerangkan, untuk rencana usaha Perumda Aneka Usaha Kabupaten Majene, sesuai dengan rapat penerimaan PI hanya bisa di bidang usaha minyak dan gas yaitu pertamina di palipi dan LPG.

Untuk pengelolaan PI untuk bidang usaha lainya dapat dilakukan dengan membentuk anak Perumda yang bergerak dibidang lain.

“BUMD Sebuku Energi Malaqbi sebagai contributor PAD Sulbar berperan aktif dalam membantu program pemerintah dalam pemanfaatan CSR, seperti penurunan angka stunting dan kegiatan sosial lainnya,” terang Sudirman.

Sudirman menambahkan, pemanfaatan CSR itu juga dapat digunakan dalam kolaborator pemerintah dalam peningkatan pengembangan sektor UMKM, peningkatan SDM di bidang energi terbarukan melalui program beasiswa dan magang di KKKS.

Begitu juga untuk pengoptimalan potensi energi dalam rangka pemenuhan kebutuhan energi di Sulbar.

“Ini akan menjadi bahan kajian lebih lanjut apakah dibagi secara proporsional ke seluruh kabupaten di Sulbar PAD dari hasil usaha perumda,” tambah Sudirman.

Lanjut Sudirman, setelah berjalan pengelolaan PI melalui Perumda dan ada laba masuk PAD setiap tahunnya, maka Pemprov Sulbar dapat masuk dalam Asosiasi Daerah Penghasil Migas (ADPM) Energi Baru terbarukan.

“Sehingga dapat mengurus DBH minyak dan gas bumi karena masih ada blok yang masuk dalam wilayah Sulbar selain blok sebuku, ini akan menjadi evaluasi pemerintah pusat,” pungkas Sudirman. (adv)

  • Bagikan