Taat Asas PKPU, Sebelum Pendaftaran DPD RI Al Hidayat Samsu Sudah Mundur Dari Kepengurusan Partai

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULBAR.COM – Saat ini, memeasuki verifokasi faktial dukungan bagi bakal calon yang maju Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI masih berjalan.

Sejau ini, sudah ada 25 bakal calon DPD RI yang dari Sulsel sudah serahkan dokumen dukungan. Hingga mengikuti proses tahapan oleh KPU.

Ada sekitar beberapa nama sekitar 8 calon berstatus sebagai pengurus partai atau kedekatan elit partai. Diantaranya. Tamsil Linrung yang pernah tercatat sebagai anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sulsel Andi Yagkin Padjalangi, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sulsel Andi Tobo Haeruddin.

Selanjutnya, Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel Andi Hatta Marakarma, Wakil Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sulsel Irwan Intje, Mantan anggota Fraksi Demokrat DPR RI, Muhammad Nasyit Umar, politisi pengurus DPC PDIP DPRD Makassar Al Hidayat Syamsu, Mantan caleg Golkar untuk DPRD Sulsel Abd Waris Halid.

Adapun larangan pengurus parpol mencalonkan diri sebagai DPD RI tercamrum di Pasal 19: “Bakal calon anggota DPD berkedudukan sebagai pengurus partai politik sebagaimana dimaksud pasal 15 ayat 20b harus mengajukan pengunduran diri dari kedudukan Pengurus partai politik sebelum melaksanakan pendaftaran calon DPD dan berhenti sebagai pengurus partai politik sebelum penetapan DCT,” demikian bunyi pasal tersebut.

Kaitan hal ini, Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik menegaskan jika telqh diatur dalam aturan masuk tahapan pendataran Mei wajib mundur dari pengurus parpol.

“Sebelum Mei dia (calon DPD) pengurus parpol mundur?. Jadi kutip pasal 2 ayat b dan pasal 19 PKPU nomor 10 2022,” jelasnya, saat dikonfirmasi, via telephone, Kamis (9/3).

Kaitan hal ini, salah satu bakal calon DPD RI, Al Hidayat Samsu menegaskan bahqa dirinya taat asas pada PKPU sehingga jau hari sebelum maauk tahapan pendaftaran. Ia mengajukan pengunduran diri sebagai penguris dan kader PDIP di kota Makassar.

“Soal syarat mundur? Saya sudah mengundurkan diri dari pengurus partai. Di Silon tidak ada lagi nama saya, saya kira sudah sah, resmi,” singkatnya. (Yadi)

  • Bagikan