MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Terkait laporan masyarakat Kabupaten Mamasa terhadap kegiatan PT Buana Kencana Lestari, yang mengolah bahan baku jenis getah pinus di wilayah hutan Kabupaten Mamasa, baru – baru ini bermuara di meja Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Barat, lewat kegiatan rapat dengar pendapat ( RDP ).
Dimana sejumlah aspirasi yang ditampung dari masyarakat Mamasa soal kegiatan PT dan disampaikan langsung oleh ketua komisi II DPRD Sudirman. Diantaranya mempertanyakan status mitra kerja yang sebagian didatangkan dari luar Sulawesi. Hal ini kata dia, tentu akan merugikan masyarakat setempat.
Kata dia, pemberdayaan masyarakat lokal, sangat mempengaruhi kondisi sosial ekonomi masyarakat agar tidak terjadi kesenjangan sosial di masyarakat seperti apa pola kerjasama dengan masyarakat yang diterapkan perusahaan.
Menurutnya, hal yang paling penting dan perlu menjadi perhatian dalam pengelolaan hutan pinus adalah harus dikelola dengan menjaga kelestarian dan untuk kesejahteraan masyarakat sekitarnya karena kondisi alam mamasa pegunungan rawan terjadinya longsor, dan Kondisi saat ini masyarakat yang kesulitan Ekonomi
“ Ini laporan masyarakat tentang status mitra kerja sehingga kami lakukan RDP. Ini yang perlu diatansi. Rupanya perusahaan ini bukan hanya bermitra dengan masyarakat lokal melainkan bermitra dengan masyarakat luar, contohnya ada dari Jakarta dari Kalimantan. Mereka datang membeli di sana lalu dijual ke perusahaan. Tidak bisa masyarakat langsung menjual ke pabrik, harus berhubungan dengan mitra kerja. Hal ini, yang perlu dipertanyakan, “ terang ketua Komisi II DPRD Sulbar.
Selain itu, dalam RDP pihak komisi II juga mempertanyakan tanggung jawab perusahan terhadap masyarakat lokal. Dimana kata dia, alat penyadap getah pinus yang semestinya disiapkan langsung oleh pihak perusahaan namun yang terjadi masyarakat pekerja yang menyiapkan alat tersebut.
“ Ini yang kita tidak tahu, alat sadap getah pinus itu, apakah ditanggung perusahaan atau tidak. Karena yang sementara terjadi masyarakat yang siapakan alat itu,“ ujarnya.
Dalam RDP Komisi II juga mempertanyakan area atau peta kawasan hutan di Mamasa yang masuk dalam daftar area perusahaan.
“ Hutan Pinus di Kabupaten Mamasa ada yang berada dalam kawasan hutan dan ada yang berada luar kawasan hutan. “ Tanya Sudirman.
Selain itu kata dia, aktivitas perusahaan pengelolaan getah pinus juga perlu pengawasan, terkait perizinan, kewajiban perusahaan, metode cara pengolahannya dan memeliharanya agar tidak berdampak kerusakan lingkungan.
“ Ini juga perlu kami tahu soal peta kawasan areal yang dikerjakan perusahaan. Jangan sampai masuk kawasan hutan lindung ini. Komisi II juga butuh penjelasan soal izin lingkungan yang dimiliki oleh pihak perusahaan jangan sampai berdampak pada kerusakan lingkungan, “ tegas Politisi Golkar itu.
Dalam RDP yang di gelar oleh Komisi II DPRD Provinsi Sulbar, dihadiri langsung pihak Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar. Dan dijadwalkan pekan depan akan diundang oleh pihak PT Buana Kencana Lestari. (Adv)