MAKASSAR, RAKYATSULBAR.COM — Nama Timsel Kabupaten/Kota di Sulsel yang diduga bermasalah adalah Haedar Djidar. Di mana ia merupakan mantan Ketua KPU Palopo, tapi dipecat DKPP pada 2018 lalu. Di kep KPU No 4/2023 pasal 7-8 tentang syarat tdk diatur soal timsel pernah di vonis atau tidak dari DKPP.
Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Unhas Makassar, Prof. Dr. Hamzah Halim mengatakan, soal rekrutmen Timsel itu kriteria dan syarat pasti jelas.
Sehingga kemudian ada orang dinyatakan lolos seleksi tentu harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang ada.
“Tetapi di luar kriteria dan persyaratan formal itu, ada namanya etika dan kepantasan kepantasan. Tentu Timsel dibentuk pusat ini harapannya menghadirkan komisioner komisioner yang kemudian dipandang cakap dan bisa menyelenggarakan pemilu dengan baik,” katanya, Selasa (28/2/23).
Lebih lanjut, dekan Fakultas Hukum Hukum (FH) Unhas itu, menyebutkan. Jikalau kemudian ada oknum siapa pun orangnya itu, kalau kemudian sudah dinyatakan lembaga resmi. Misalnya, DKPP bahwa yang bersangkutan itu diberhentikan tidak hormat karena suatu pelanggaran.
Apakah itu etik, terlebih pelanggaran hukum normatif maka semestinya itu tidak masuk di dalam Timsel lagi. Karena yang bersangkutan dipandang tidak cakap mengemban amanah itu.
“Bagaimana dia mau memilih orang cakap kalau yang memilih sendiri tidak cakap. Sehingga menurut saya ini bagian yang harus dikoreksi,” tuturnya.
“Karena setiap SK itu ada klausul pengaman bahwa kalimat terakhir mengatakan jika terdapat kekeliruan di dalamnya maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya,” sambungnya.
Guru besar Bidang Hukum itu menganggap, penentuan Timsel ini tidak memperhatikan kaidah yang ada dan etika kepantasan itu bisa menjadi sebuah argumen sebagai bentuk kekeliruan yang mengangkat orang terbukti secara sah dan meyakinkan dianggap sudah melakukan perbuatan tercela sehingga diberhentikan.
“Kita berharap tentu orang baik melahirkan orang baik juga. Sebaliknya seperti itu terlepas siapa pun orangnya,” jelasnya.
Menurutnya, pemilu menganut asas jelas Jurdil. KPU ini sebagai Lembaga negara penyelenggara negara, ia berharap kedepannya ini tentu proses demokrasi semakin kencang sehingga, dengan penyelenggara atau person person yang terlibat di dalamnya memiliki integritas yang baik dan track record yang baik .
“Sehingga itu menjadi Garansi pihak pihak yang terlibat penyelenggaraan pemilu Nantinya. Itu bisa mempercayai hasil pekerjaan lembaga KPU atau Bawaslu. Kalau proses awal sudah bersoal tentu membawa kondisi munculnya distras atau tidak kepercayaan. Karena prosesnya berangkat dari proses yang mencurigakan,” pungkasnya. (Yadi)