MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Polresta Mamuju melalui Satreskrim kembali meriongkus seorang pemuda yang diduga melakukan tindak pidana porno Grafi.
Berdasarkan laporan Polisi nomor LP /38 / II/ 2023/ SPKT RESTA MAMUJU / SULBAR, Hari ini Senin (27/2/2023), Unit PPA Satreskrim Polresta Mamuju kembali menetapkan tersangka dan melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana porno grafi.
Diketahui, identitas pelaku inisial RS (20), warga Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju Akp Rigan Hadinagara mengatakan, berawal dari adanya laporan masyarakat terkait terjadinya tindak pidana porno grafi, selanjutnya unit PPA mendatangi TKP, dan melakukan interogasi terhadap saksi yang melihat dan mengetahui kejadian tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan para saksi dan terduga pelaku inisial RS membenarkan telah melakukan tindak pidana porno grafi terhadap korban sdri. inisial XX sesuai dengan laporan polisi tersebut diatas,”pungkasnya.
Ia menjelaskan, kronologis kejadian, awalnya pelaku kerumah korban bertamu temui oleh kakak korban, namun ketika pelaku mengetahui korban hendak mandi, pelaku meminta ijin kepada kakak korban dirinya hendak buang air kecil.
Selanjutnya pelaku memasuki kamar mandi yang satu lalu mengambil foto dan video korban yang sedang mandi telanjang di kamar mandi sebelah. Sehingga saat korban sedang mandi tiba-tiba melihat ada kamera hp sedang merekam dirinya dan langsung hentikan mandinya dan meminta tolong kepada kakaknya agar menyita hp orang yang ada di dalam kamar mandi.
Setelah hp pelaku dibuka didapati gambar korban yang sedang mandi telanjang.
“Atas perbuatan Pelaku dijerat dengan undang – undang porno grafi yang dapat di ancam dengan hukuman penjara diatas 5 tahun,”jelas Kasat Reskrim (rls/*)