BALI, RAKYATSULBAR.COM- Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Sahata Marlen Situngkir, mengatakan, Ia telah ikuti kegiatan Penguatan Komitmen Prioritas Penyelenggaraan Layanan Kesehatan Pemasyarakatan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Ditjen Pemasyarakatan bekerjasama dengan The United Nation Office on Drugs and Crime Cooperation (UNODC).
Kegiatan berlangsung sejak Senin (20/2) hingga, Jumat (24/2), bertempat di Hotel Four Points Kuta Bali. Dan diikuti oleh seluruh Kepala Divisi Pemasyarakatan se-Indonesia dan 40 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Percontohan.
Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Ditjenpas, Elly Yuzar minta seluruh Kadiv Pemasyarakatan agar bekerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat , terkait pengurusan izin klinik UPT Pemasyarakatan.
Menurut Marlen Situngkir, telah ditetapkan 40 Lapas/Rutan/LPKA Percontohan penyelenggaraan Layanan Kesehatan sesuai standar. Salah satunya adalah Lapas Pangkal Pinang.
Perwakilan UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime) Indonesia Programme Coordinator DDR & HIV, Ade Aulia menyampaikan, pihaknya akan berupaya untuk terus memberikan dukungan terhadap pembinaan, pengawasan dan kerja sama, sehingga diharapkan layanan kesehatan di UPT Pemasyarakatan sesuai dengan standar kesehatan.
Kakanwil Harun Sulianto mengatakan, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan jajaran Pemda setempat terkit izin pendirian klinik di dalam Lapas dan Rutan .
Untuk Klinik Pratama Lapas Pangkal Pinang Izin operasional sudah keluar dan telah diresmikan penggunaannya oleh Walikota Pangkal Pinang Maulan Aklil tanggal 17 November 2022 lalu. (*)