Harun Sulianto Terima Audiensi Ketua dan Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang

  • Bagikan
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto, didampingi Kepala Bidang Hukum, Eko Saputro, dan Perancang Muda, Ismail, terima audiensi Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza dan Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang, Akhmad Elvian, di Ruang Kakanwil, Selasa (21/2).

PANGKALPINANG, RAKYATSULBAR.COM — Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto, didampingi Kepala Bidang Hukum, Eko Saputro, dan Perancang Muda, Ismail, terima audiensi Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza dan Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang, Akhmad Elvian, di Ruang Kakanwil, Selasa (21/2).

Kunjungan Ketua DPRD dan Sekwan Kota Pangkalpinang terkait dengan koordinasi Harmonisasi 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan 1 Ranperda Inisiatif DPRD serta peningkatan kerja sama melalui MoU dalam penguatan tugas dan fungsi Legislasi di DPRD Kota Pangkalpinang.

Ketiga Ranperda tersebut terkait Penyelenggaraan Izin Berusaha Berbasis Risiko, Ranperda Pedoman Pembentukan Hukum Daerah, serta Ranperda Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 1976 tentang Penjualan Rumah Negeri Milik Pemerintah Kotamadya Tingkat II Pangkalpinang.

Lalu 1 Ranperda Inisiatif DPRD tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan sastra daerah.

Kakanwil Harun menyampaikan terima kasih atas kunjungan kerja ketua dan Sekretaris DPRD tersebut. Serta menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan harmonisasi Ranperda tersebut dengan para perancang peraturan perundang-undangan yang ada di Kanwil Kemenkumham Babel.

Kakanwil Harun Sulianto menjelaskan, dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang salah satu pasalnya mengatur tentang proses pengharmonisasian, dalam Pasal 58 ayat (1) menyebutkan bahwa pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Rancangan Peraturan Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dilakukan oleh Kepala Kantor Wlayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kakanwil Harun juga menyampaikan agar bersama-sama memajukan Kota Pangkalpinang dengan meningkatkan pembangunan ekonomi kerakyatan melalui perlindungan Kekayaan Intelektual. Ia juga berharap, jajaran DPRD Kota Pangkalpinang untuk mengajak masyarakat mendaftarkan kekayaan intelektual, baik personal maupun komunal dalam rangka perlindungan hukum. (*)

  • Bagikan