MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Masa Pendaftaran Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Barat Periode Tahun 2023-2028 telah ditutup pada pukul 23.59 WITA, Selasa (21/2/2023). Sebanyak 62 calon menyerahkan berkas pendaftaran ke Sekretariat Timsel KPU Sulbar.
Selanjutnya, Timsel akan melakukan verifikasi faktual data kependudukan, strata pendidikan, keterlibatan dalam kepemiluan, karya ilmiah, kepada calon komisioner yang telah menyerahkan berkas pendaftaran.
“Berdasarkan Juknis yang ada, beberapa item yang divalidasi termasuk Ijazah, kategori S1, S2 dan S3, sertifikat kepemiluan baik dari tingkat provinsi, kabupaten, PPK sampai dengan tingkat kelurahan atau PPS,” kata Ketua Timsel KPU Sulbar Periode 2023-2028 Amiruddin Pabbu.
Sebelumnya, calon KPU Sulbar terlebih dahulu melakukan pendaftaran di aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).
“SIAKBA hanya mendeteksi ada dan tidak ada dokumen. Jadi kami Timsel melakukan validasi. Insya Allah, rencananya besok (Rabu) kami akan lakukan verifikasi faktual di Disdukcapil dan dokumen untuk verifikasi ijazah di Kopertis,” sambung Amiruddin.
“Jadi ini juga perlu disampaikan, yang kami validasi adalah dokumen fisik, jadi kalau dokumen fisik tidak diserahkan sampai jam dua belas, kami anggap tidak memasukan berkas fisik,” ungkapnya Amiruddin.
Dalam verifikasi faktual, ia menekankan, Timsel akan bersikap objektif kepada semua pendaftar.
Anggota Timsel Robert Patannang Borrong menyampaikan, untuk perpanjangan masa pendaftaran tidak akan dilakukan, karena telah melebihi jumlah syarat yang ditentukan.
“Semua yang lolos ini masih akan dirangking nilainya, 50 pendaftar saja. Yang lain itu gugur dengan sendirinya jika nilainya tidak mencukupi atau mencukupi tapi di bawah yang lain,” kata Robert kepada wartawan.
Berdasarkan tahapan, jadwal tahapan pelaksanaan seleksi berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 71 Tahun 2023, pengumuman pendaftaran 10 sampai 16 Februari 2023.
Pendaftaran 10 sampai 21 Februari 2023, penelitian administrasi 10 sampai 28 Februari 2023, perpanjangan pendaftaran 22 sampai 27 Februari 2023, penetapan hasil penelitian administrasi
01 Maret 2023, pengumuman hasil penelitian administrasi
02 sampai 04 Maret 2023.
Pelaksanaan seleksi tertulis dan tes psikologi 05 sampai 11 Maret 2023. Penetapan hasil seleksi tertulis dan tes psikologi
12 sampai 13 Maret 2023, pengumuman hasil seleksi tertulis dan tes psikologi
14 sampai 15 Maret 2023.
Masukan dan tanggapan masyarakat 14 sampai 19 Maret 2023, tes kesehatan
16 sampai 18 Maret 2023, wawancara 19 sampai 21 Maret 2023, penetapan hasil tes kesehatan dan wawancara
22 sampai 23 Maret 2023.
Pengumuman hasil seleksi anggota KPU Provinsi
24 sampai 25 Maret 2023, penyampaian nama calon anggota KPU Provinsi
24 sampai 26 Maret 2023. (Hms/*)